Kenaikan Iuran BPJS Batal, HNW Sindir Jokowi 'Ngeyel' Dikasih Saran PKS
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)
Merahputih.com - PKS mengklaim Putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu terjadi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan saran mereka saat pembahasan di DPR
Wakil Ketua MPR dari PKS, Hidayat Nur Wahid menyatakan Wakil Ketua Komisi IX dari PKS Anshori Siregar sudah berkali-kali mengingatkan bahwa kesepakatan pemerintah dan DPR tidak naikkan BPJS kelas III.
Namun, kata Hidayat, pemerintah tidak menghormati kesepakatan dengan DPR itu. Bahkan, dia menyindir ketidakpedulian Pemerintah Jokowi dengan tetap menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga
Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik
“Bahkan Pak Jokowi sampai mendorong dan membuat Perpres. Rakyat melalukan judicial review, MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan Kemenkes dengan DPR. Keinginan PKS,” kata HNW, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Kini, MA sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS. Sehingga, dengan adanya keputusan ini mau tak mau pemerintah harus menurutinya karena bersifat mengikat.
“Karena kan kalau itu urusannya di MA, itu bukan UU tetapi Peraturan Presiden sebab MA tidak memang mengurus UU, tetapi ke MK judicial review baru tentang UU,” tutur HNW.
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaksanakan kesepakatan dengan komisi IX DPR.
“Kan sudah sering rapat dengan DPR, Kemenkes sepakat untuk tidak menaikan iuran BPJS kelas 3, tetapi lagi-lagi dinaikan lagi,” tutup politikus PKS itu.
Baca Juga
Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 24 Oktober 2019.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik sejak 1 Januari 2020. Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan kembali kepada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa