Kenaikan Iuran BPJS Batal, HNW Sindir Jokowi 'Ngeyel' Dikasih Saran PKS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 Maret 2020
Kenaikan Iuran BPJS Batal, HNW Sindir Jokowi 'Ngeyel' Dikasih Saran PKS

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - PKS mengklaim Putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu terjadi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan saran mereka saat pembahasan di DPR

Wakil Ketua MPR dari PKS, Hidayat Nur Wahid menyatakan Wakil Ketua Komisi IX dari PKS Anshori Siregar sudah berkali-kali mengingatkan bahwa kesepakatan pemerintah dan DPR tidak naikkan BPJS kelas III.

Namun, kata Hidayat, pemerintah tidak menghormati kesepakatan dengan DPR itu. Bahkan, dia menyindir ketidakpedulian Pemerintah Jokowi dengan tetap menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik

“Bahkan Pak Jokowi sampai mendorong dan membuat Perpres. Rakyat melalukan judicial review, MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan Kemenkes dengan DPR. Keinginan PKS,” kata HNW, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

Kini, MA sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS. Sehingga, dengan adanya keputusan ini mau tak mau pemerintah harus menurutinya karena bersifat mengikat.

“Karena kan kalau itu urusannya di MA, itu bukan UU tetapi Peraturan Presiden sebab MA tidak memang mengurus UU, tetapi ke MK judicial review baru tentang UU,” tutur HNW.

Hidayat Nur Wahid kecam pernyataan Ketua BPIP soal Pancasila musuh agama
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (Daru/PKS Foto)

Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaksanakan kesepakatan dengan komisi IX DPR.

“Kan sudah sering rapat dengan DPR, Kemenkes sepakat untuk tidak menaikan iuran BPJS kelas 3, tetapi lagi-lagi dinaikan lagi,” tutup politikus PKS itu.

Baca Juga

Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 24 Oktober 2019.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik sejak 1 Januari 2020. Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan kembali kepada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Knu)

#MPR RI #Klaim BPJS #BPJS Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPJS PBI Pasien Cuci Darah Diaktifkan Kembali, Wamensos: RS Wajib Layani
BPJS BPI pasien cuci darah diaktifkan kembali. Wamensos, Agus Jabo Priyono mengatakan, Kemensos akan mengoordinasikan dengan Kemenkes dan BPJS.
Soffi Amira - 1 jam, 17 menit lalu
BPJS PBI Pasien Cuci Darah Diaktifkan Kembali, Wamensos: RS Wajib Layani
Indonesia
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
BPJS Kesehatan bukan yang berwenang mengaktifkan atau menonaktifkan akun.
Dwi Astarini - 2 jam lalu
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
Indonesia
Nyesek Pasien Cuci Darah JKN PBI Dicabut Tanpa Pemberitahuan, Padahal Hanya Pedagang Keliling
Ajat terpaksa harus berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Nyesek Pasien Cuci Darah JKN PBI Dicabut Tanpa Pemberitahuan, Padahal Hanya Pedagang Keliling
Indonesia
11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak, DPR Nilai BPJS Kesehatan Abaikan Hak Pasien
Sebanyak 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun menyesalkan tindakan mendadak tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak, DPR Nilai BPJS Kesehatan Abaikan Hak Pasien
Indonesia
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Indonesia
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Banyak pasien gagal ginjal kini kehilangan akses pengobatan cuci darah secara mendadak setelah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
Cak Imin Janjikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala dalam mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran JKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Cak Imin Janjikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud
Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Bagikan