Kenaikan Iuran BPJS Batal, HNW Sindir Jokowi 'Ngeyel' Dikasih Saran PKS
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)
Merahputih.com - PKS mengklaim Putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu terjadi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan saran mereka saat pembahasan di DPR
Wakil Ketua MPR dari PKS, Hidayat Nur Wahid menyatakan Wakil Ketua Komisi IX dari PKS Anshori Siregar sudah berkali-kali mengingatkan bahwa kesepakatan pemerintah dan DPR tidak naikkan BPJS kelas III.
Namun, kata Hidayat, pemerintah tidak menghormati kesepakatan dengan DPR itu. Bahkan, dia menyindir ketidakpedulian Pemerintah Jokowi dengan tetap menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga
Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik
“Bahkan Pak Jokowi sampai mendorong dan membuat Perpres. Rakyat melalukan judicial review, MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan Kemenkes dengan DPR. Keinginan PKS,” kata HNW, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Kini, MA sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS. Sehingga, dengan adanya keputusan ini mau tak mau pemerintah harus menurutinya karena bersifat mengikat.
“Karena kan kalau itu urusannya di MA, itu bukan UU tetapi Peraturan Presiden sebab MA tidak memang mengurus UU, tetapi ke MK judicial review baru tentang UU,” tutur HNW.
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaksanakan kesepakatan dengan komisi IX DPR.
“Kan sudah sering rapat dengan DPR, Kemenkes sepakat untuk tidak menaikan iuran BPJS kelas 3, tetapi lagi-lagi dinaikan lagi,” tutup politikus PKS itu.
Baca Juga
Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 24 Oktober 2019.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik sejak 1 Januari 2020. Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan kembali kepada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden