Begini Kronologi Polisi Pukul & Rampas Hp Wartawan Narasi TV Saat Demo DPR

Para mahasiswa membakar ban demi membalas tembakan gas air mata dari polisi dalam aksi depan Gedung DPR (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Reporter Narasi TV, Vany Fitria, mengalami kekerasan fisik oleh aparat Brimob. Tidak hanya diintimidasi, telepon selulernya pun dirampas.
Peristiwa terjadi saat Vany sedang meliput di sekitar Gedung DPR. Sekitar pukul 20.00 ia mengetahui aparat kepolisian yang berkumpul di depan Resto Pulau Dua sedang berusaha menghalau massa aksi yang berada di sekitar fly-over Bendungan Hilir.
Baca Juga:
Cerita Wartawan Perempuan Sembunyikan Rekaman Polisi Aniaya Pendemo ke Pakaian Dalam
"Tepat di antara dua titik itulah (Resto Pulau Dua dan fly-over Bendungan Hilir), Vany mencoba mengambil gambar," ujar Pemimpin Redaksi Narasi TV, Zen RS dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Sekitar pukul 20.10, seorang anggota Brimbob mendekati Vany dan memintanya untuk tidak mengambil gambar. Beberapa detik kemudian, dari arah belakang, seorang anggota Brimob yang lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang.
"Saat berusaha berdiri dengan stabil kembali, anggota Brimob yang memukul dengan tameng itu mengambil telepon seluler Vany dan kemudian membantingnya ke trotoar," jelas dia.
Anggota Brimob yang sama kemudian mengambil telepon seluler tersebut dan hendak membantingnya kembali, namun anggota Brimob yang lain datang mengambil telepon seluler tersebut dan memasukannya ke dalam sakunya sendiri. "Vany sudah mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan. Kartu pers pun ia tunjukkan," ucapnya.

Namun mereka bukan hanya tidak peduli, tapi juga melontarkan kalimat-kalimat yang intimidatif. Vany juga menawarkan untum menghapus footage asalkan telepon seluler miliknya dikembalikan, namun permintaan itu diabaikan.
"Sehari sebelumnya, pada malam 24 September sekitar pukul 22.00, wartawan Narasi TV yang lain, Harfin Naqsyabandi, juga dipaksa aparat kepolisian (tepatnya dari Krimum Polda Metro Jaya) untuk memformat ulang telepon selulernya karena mengabadikan adegan kepolisian mengeroyok seorang massa aksi yang dituduh merusak salah satu fasilitas umum di sekitaran pintu Gedung DPR," urai dia.
Harfin menolak permintaan memformat ulang itu, dan akhirnya hanya menghapus 2 video adegan pengeroyokannya saja.
Sehingga, ia menuntut pihak kepolisian untuk mengembalikan telepon seluler milik Vany Fitria yang telah dirampas secara sewenang-wenang.
''Kami mengutuk kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian; tidak hanya terhadap Vany, melainkan kekerasan terhadap para wartawan lainnya, juga masyarakat sipil lainnya yang sedang menggunakan hak-haknya yang dilindungi UU," kata Zen.
Baca Juga:
Zen mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1, yang menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers," jelas Zen. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Anggota Pengaman Kapolri Minta Maaf Setelah Pukul dan Ancam Jurnalis

Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah
Nyawa Jurnalis Melayang di Tangan Prajurit TNI AL, AJI Desak Pengadilan Sipil!
