98,19 Persen Warga Indonesia Terlindungi BPJS Kesehatan Jelang HUT ke-79 RI
Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
MerahPutih.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional diklaim terus menunjukkan peningkatan baik dari segi jumlah peserta maupun pengelolaan dana. Pada 2014, BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp 40,7 triliun, dan angka ini melonjak drastis menjadi Rp 151,7 triliun pada 2023.
Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tekah mencapai 98,19 persen menjelang HUT ke-79 RI yang membuat Indonesia berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada perhelatan UHC Awards 2024.
"Predikat UHC ini menjadi bukti bahwa cakupan akses kesehatan di Indonesia sudah semakin luas. Pencapaian UHC ini bukan sekadar angka statistik, melainkan wujud nyata dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap individu mendapatkan layanan kesehatan yang layak," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/8).
Pencapaian itu sejalan dengan pemenuhan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 untuk kepesertaan JKN sebesar 98 persen.
Baca juga:
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
"Per 1 Agustus 2024 jumlah peserta JKN telah mencapai 276.520.647 jiwa, atau setara dengan 98,19 persen dari total penduduk Indonesia. Angka ini mencerminkan komitmen kuat negara dalam memastikan akses kesehatan bagi seluruh warga," ujar dia.
Capaian UHC tersebut tidak hanya berbicara tentang jumlah peserta yang besar, tetapi juga bagaimana Program JKN memastikan akses yang adil dan merata untuk warga Indonesia.
"Untuk mendukung akses layanan kesehatan yang luas, per 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.205 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.129 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," paparnya.
Ia memaparan, untuk menjangkau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan memenuhi syarat (DBTFMS).
Baca juga:
KPK Ungkap Fraud Klaim BPJS Kesehatan hingga Rp 35 Miliar
"Upaya yang telah dilakukan adalah dengan menjalin kerja sama dengan rumah sakit terapung, yang telah melayani masyarakat di berbagai daerah terpencil," ucapnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan