8 Negara yang Bakal Akui ‘Kesaktian’ SIM Indonesia
Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus/ dok Humas Polri
MerahPutih.com - Pengemudi Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri tak perlu lagi repot mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional.
Pasalnya, mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.
Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pembenahan administrasi untuk mematangkan program tersebut.
Baca juga:
Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos
“Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia,” kata Yusri dalam keteranganya di Jakarta, dikutip Kamis (12/9).
Mantan Kabid Humas Polda Mertro Jaya ini menegaskan bahwa pembaruan SIM juga mencakup desain baru.
“SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing,” ungkap Yusri.
Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN. “Ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan,” tutur Yusri.
Baca juga:
Polisi Turun Tangan Stabilkan Harga Ayam Hidup di Rp 20 Ribu Per Ekor
Yusri menuturkan SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
“Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS,” jelas Yusri.
Sayangnya, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama setahun sejak kedatangan. Setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Sementara di negeri jiran Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Data Polri Kamis (27/11) Sore: 43 Tewas dan 88 Hilang Akibat Bencana Alam di Sumut
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Reformasi Polri Didorong Lebih Dalam: Fokus pada Moral, Etika, dan Profesionalitas
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Belum Sepekan Operasi Zebra, 449 Ribu Kendaraan Terjaring Melanggar
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp