8 Negara yang Bakal Akui ‘Kesaktian’ SIM Indonesia
Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus/ dok Humas Polri
MerahPutih.com - Pengemudi Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri tak perlu lagi repot mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional.
Pasalnya, mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.
Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pembenahan administrasi untuk mematangkan program tersebut.
Baca juga:
Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos
“Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia,” kata Yusri dalam keteranganya di Jakarta, dikutip Kamis (12/9).
Mantan Kabid Humas Polda Mertro Jaya ini menegaskan bahwa pembaruan SIM juga mencakup desain baru.
“SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing,” ungkap Yusri.
Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN. “Ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan,” tutur Yusri.
Baca juga:
Polisi Turun Tangan Stabilkan Harga Ayam Hidup di Rp 20 Ribu Per Ekor
Yusri menuturkan SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
“Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS,” jelas Yusri.
Sayangnya, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama setahun sejak kedatangan. Setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Sementara di negeri jiran Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar