8 Negara yang Bakal Akui ‘Kesaktian’ SIM Indonesia

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 12 September 2024
8 Negara yang Bakal Akui ‘Kesaktian’ SIM Indonesia

Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus/ dok Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengemudi Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri tak perlu lagi repot mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional.

Pasalnya, mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.

Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pembenahan administrasi untuk mematangkan program tersebut.

Baca juga:

Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos

“Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia,” kata Yusri dalam keteranganya di Jakarta, dikutip Kamis (12/9).

Mantan Kabid Humas Polda Mertro Jaya ini menegaskan bahwa pembaruan SIM juga mencakup desain baru.

“SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing,” ungkap Yusri.

Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN. “Ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan,” tutur Yusri.

Baca juga:

Polisi Turun Tangan Stabilkan Harga Ayam Hidup di Rp 20 Ribu Per Ekor

Yusri menuturkan SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

“Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS,” jelas Yusri.

Sayangnya, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama setahun sejak kedatangan. Setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.

Sementara di negeri jiran Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia. (knu)

#Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Bagikan