8 Juta Warga Desa Segera Dapat BLT Saat PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Juli 2021
8 Juta Warga Desa Segera Dapat BLT Saat PPKM Darurat

Kantor Desa. (Foto: kemendes.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 8 juta penerima sebagai respons terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Penyaluran BLT Desa penting dilakukan saat PPKM darurat terutama di zona merah COVID-19.

"Diberikan kepada warga miskin atau yang tidak mampu di desa dengan besaran Rp300 ribu per penerima per bulan sehingga akan diperkirakan 8 juta kelompok penerima dengan anggaran Rp28,8 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (2/7).

Baca Juga:

Berikut Penyaluran BLT per Juni 2021 Buat Dorong Pemulihan Ekonomi

Sri Mulyani menyampaikan, Dana Desa sebesar Rp72 triliun diprioritaskan untuk BLT Desa dalam rangka membantu masyarakat miskin di desa yang terdampak COVID-19. Hingga 1 Juli, penyaluran Dana Desa (DD) sudah 38,1 persen atau sebanyak Rp27,41 triliun.

Sedangkan DD untuk BLT Desa yang sudah terealisasi baru Rp5,05 triliun atau 17,5 persen dari target dan baru disalurkan kepada 5,02 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Artinya di dalam dana desa itu masih ada anggaran yang sangat memadai karena baru 5 juta mendapatkan dan baru Rp5 triliun yang dibelanjakan," kata Sri Mulyani.

Ia merinci, KPM BLT Desa yang terdiri petani dan buruh tani sebanyak 2,46 juta (49,2 persen), pedagang dan UMKM 216,05 ribu (4,32 persen), nelayan dan buruh nelayan 165,503 ribu (3,31 persen), kemudian buruh pabrik 96,99 ribu (1,94 persen), lalu guru 9,38 ribu (0,9 persen) dan kelompok lainnya sebanyak 1,55 juta (31 persen).

Sri menegaskan, untuk mempercepat penyaluran BLT Desa, pemerintah melakukan relaksasi penerimaan BLT Desa melalui penetapan KPM dengan cara melakukan review penduduk miskin di desa berdasarkan data KPM tahun 2020 dan memberikan keleluasaan kepada musyawarah desa untuk menambah KPM.

Menteri Keuangan. (Foto: Antara)
Menteri Keuangan. (Foto: Antara)

"BLT Desa juga bisa dibayarkan secara rapel triwulanan dan kebijakan baru ini kita akan sampaikan di bulan Juli ini Sehingga dalam pelaksanaan PPKM darurat ini masyarakat bisa mendapatkan bantuan yang tepat waktu," tuturnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Jawa-Bali. PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali ini akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7) hingga tanggal 20 Juli 2021.

Inmendagri tersebut ditujukan kepada para gubernur di tujuh provinsi yang berada di Jawa-Bali agar melakukan PPKM Darurat COVID-19 dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran. (*)

Baca Juga:

Segera Cair, Ini Jadwal Penyaluran BLT Rp300 Ribu Termin Kedua

#BLT #Bantuan Nontunai #Kemenkeu #PPKM #PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Temuan dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor itu sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Indonesia
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Pemerintah telah melakukan perhitungan dengan seksama untuk menjalankan sejumlah program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Indonesia
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
deregulasi juga harus tetap menjaga kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum agar tidak berubah menjadi liberalisasi tanpa kontrol.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
Indonesia
Purbaya Tegaskan Warga Tidak Perlu Khawatir Pembelian Alutsista Pembelian Ganggu APBN
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan pembiayaan negara karena formulasi fiskal telah disusun secara matang, termasuk alokasi pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Purbaya Tegaskan Warga Tidak Perlu Khawatir Pembelian Alutsista Pembelian Ganggu APBN
Indonesia
Rupiah Rp 17.630 per Dolar AS, Purbaya Yakinkan Krisis 1997 Tidak Terulang
Sebagai langkah konkret intervensi, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah mulai hari ini masuk ke pasar obligasi dengan volume yang lebih signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Rupiah Rp 17.630 per Dolar AS, Purbaya Yakinkan Krisis 1997 Tidak Terulang
Indonesia
Tidak Krisis, Purbaya Batal Aktifkan Dana Stabilisasi Obligasi Jadi Pakai Kas Pemerintah
Menstabilkan harga obligasi, Purbaya bakal mengoptimalkan seluruh instrumen yang ada, termasuk manajemen kas serta SA
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Tidak Krisis, Purbaya Batal Aktifkan Dana Stabilisasi Obligasi Jadi Pakai Kas Pemerintah
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Bagikan