8 Juta Warga Desa Segera Dapat BLT Saat PPKM Darurat
Kantor Desa. (Foto: kemendes.go.id)
MerahPutih.com - Pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 8 juta penerima sebagai respons terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Penyaluran BLT Desa penting dilakukan saat PPKM darurat terutama di zona merah COVID-19.
"Diberikan kepada warga miskin atau yang tidak mampu di desa dengan besaran Rp300 ribu per penerima per bulan sehingga akan diperkirakan 8 juta kelompok penerima dengan anggaran Rp28,8 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (2/7).
Baca Juga:
Berikut Penyaluran BLT per Juni 2021 Buat Dorong Pemulihan Ekonomi
Sri Mulyani menyampaikan, Dana Desa sebesar Rp72 triliun diprioritaskan untuk BLT Desa dalam rangka membantu masyarakat miskin di desa yang terdampak COVID-19. Hingga 1 Juli, penyaluran Dana Desa (DD) sudah 38,1 persen atau sebanyak Rp27,41 triliun.
Sedangkan DD untuk BLT Desa yang sudah terealisasi baru Rp5,05 triliun atau 17,5 persen dari target dan baru disalurkan kepada 5,02 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
"Artinya di dalam dana desa itu masih ada anggaran yang sangat memadai karena baru 5 juta mendapatkan dan baru Rp5 triliun yang dibelanjakan," kata Sri Mulyani.
Ia merinci, KPM BLT Desa yang terdiri petani dan buruh tani sebanyak 2,46 juta (49,2 persen), pedagang dan UMKM 216,05 ribu (4,32 persen), nelayan dan buruh nelayan 165,503 ribu (3,31 persen), kemudian buruh pabrik 96,99 ribu (1,94 persen), lalu guru 9,38 ribu (0,9 persen) dan kelompok lainnya sebanyak 1,55 juta (31 persen).
Sri menegaskan, untuk mempercepat penyaluran BLT Desa, pemerintah melakukan relaksasi penerimaan BLT Desa melalui penetapan KPM dengan cara melakukan review penduduk miskin di desa berdasarkan data KPM tahun 2020 dan memberikan keleluasaan kepada musyawarah desa untuk menambah KPM.
"BLT Desa juga bisa dibayarkan secara rapel triwulanan dan kebijakan baru ini kita akan sampaikan di bulan Juli ini Sehingga dalam pelaksanaan PPKM darurat ini masyarakat bisa mendapatkan bantuan yang tepat waktu," tuturnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Jawa-Bali. PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali ini akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7) hingga tanggal 20 Juli 2021.
Inmendagri tersebut ditujukan kepada para gubernur di tujuh provinsi yang berada di Jawa-Bali agar melakukan PPKM Darurat COVID-19 dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran. (*)
Baca Juga:
Segera Cair, Ini Jadwal Penyaluran BLT Rp300 Ribu Termin Kedua
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Pemerintah Belum Pastikan Bakal Salurkan Bantuan Langsung Tunai di 2026
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu