78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi, Komisi III DPR: Harus Profesional dan Tak Tebang Pilih

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 18 Juni 2025
78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi, Komisi III DPR: Harus Profesional dan Tak Tebang Pilih

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Kantor Staf Kepresidenan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyambut baik hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa 78,3 persen masyarakat yakin pemerintahan Prabowo Subianto mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dia meminta penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus.

Menurut Abdullah, tingginya tingkat kepercayaan publik ini merupakan modal sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintahan Prabowo. Ia menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan langkah-langkah konkret yang profesional, sistematis, dan tidak tebang pilih.

"Kepercayaan rakyat harus dijaga dan dijawab dengan tindakan nyata. Pemberantasan korupsi tidak boleh bersifat simbolik atau sekadar pencitraan. Harus dilakukan secara profesional, transparan, dan yang terpenting: tidak pandang bulu," ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6).

Ia menyingung sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Di antaranya adalah kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun dan melibatkan sejumlah pengusaha besar dan pejabat.

Baca juga:

Keputusan Tegas Presiden Prabowo Redakan Ketegangan di Tengah Polemik 4 Pulau Sengketa

Kemudian korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, yang menyeret eks Menteri Kominfo dan beberapa pejabat lain. Kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur di Kementerian Pertahanan.

Ada juga skandal korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, yang masih menyisakan proses penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara. Berikutnya, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor pertambangan, keuangan, dan kehutanan yang tengah menjadi perhatian publik karena potensi kerugian negara yang sangat besar.

"Kita tidak kekurangan kasus besar, dan masyarakat menunggu penyelesaian yang tuntas. Pemerintah ke depan harus menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, apakah itu pejabat tinggi, tokoh partai, atau pengusaha besar," tegas Abdullah.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, agar tetap independen dan tidak menjadi alat politik.

Fraksi PKB, lanjutnya, berkomitmen untuk mendukung upaya pembenahan sistemik dalam penegakan hukum, termasuk melalui penguatan regulasi, pengawasan internal lembaga, dan pembenahan manajemen SDM di sektor hukum.

Abdullah juga menyerukan agar semua elemen bangsa, eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga masyarakat sipil, bersinergi dalam membangun budaya antikorupsi yang kokoh dan berkelanjutan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan dipercaya rakyat. (Pon)

#Kasus Korupsi #DPR RI #Litbang Kompas #Merahputih #Berita #Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Ketua DPR RI, Puan Maharani, datang terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah tiba lebih dulu.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Bagikan