7 Anak di Bawah Umur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan Makam di Solo


Anggota TNI-Polri bersama warga memperbaiki makam yang dirusak anak di bawah umur. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta menetapkan tujuh anak di bawah umur dari siswa rumah belajar Kuttab sebagai perusakan makam di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, masing-masing ketujuh orang tersangka tersebut perinciannya satu tersangka umurnya di atas 12 tahun. Sementara itu, enam tersangka lain usianya di bawah 12 tahun. Sebelumnya polisi telah memeriksa 23 orang saksi.
Baca Juga
Pengasuh Rumah Belajar Bantah Berikan Doktrin pada Anak buat Merusak Nisan Makam
"Kami resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan makam setelah dilakukan gelar perkara," ujar Ade, Kamis (1/7).
Ia mengatakan akan ada dua penanganan kasus terhadap tujuh siswa yang ditetapkan tersangka. Hal itu dilakukan sebagai upaya penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) sesuai UU tentang Perlindungan Anak.
"Khusus anak yang berhadap hukum itu dibagi dua. Di atas batasan umur anak itu dilakukan upaya diversi," katanya.

Di semua tingkat pemeriksaan, kata dia, dalam UU Perlindungan Anak wajib untuk dilakukan diversi. Sementara itu, di bawah batasan umur anak yaitu di bawah umur usia 12 tahun.
"Kami akan ada koordinasi tiga pilar, yaitu Polri, Peksos (Peker Sosial), dan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk kita mengambil keputusan soal tersangka satu anak usia di atas 12 tahun," kata Ade.
Ia mengatakan keiga pilar tersebut nantinya yang mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk mengajukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sedangkan enam tersangka lainnya yang usianya di bawah usia 12 tahun ke bawah ABH langsung diupayakan diversi.
"Kita upayakan hukum terbaik dalam menangani kasus perusakan makam," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 anak di bawah umur diduga melakukan intoleransi dengan melakukan tindakan tidak terpuji merusak makam di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 Juni lalu. Kasus bermula saat warga mendapati sekitar 10 anak di bawah umur merusak makam pada pukul 15.00 WIB.
Sebanyak 12 makam dirusak nisannya. Anak-anak yang melakukan perusakan tersebut merupakan siswa dari pengasuh rumah belajar yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Pasar Kliwon. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Gibran Tutup Tempat Belajar Anak atas Kasus Intoleran Perusakan Makam
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam

Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik

FIFA Cek Pengamanan Piala Dunia U-17 Solo, 87 CCTV Terpasang di Stadion Manahan

Satlantas Polresta Surakarta Mulai Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Ujian SIM

Polisi Tidak Terbitkan Izin Demo People Power di Solo

Polresta Surakarta Gandeng Polda Jateng Selidiki Kasus Penghinaan Istri Gibran

250 Personel Polisi Amankan Perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Solo

Polresta Surakarta Sita 22.400 Butir Petasan

Tindakan Asusila Guru Taekwondo, Jumlah Korban Bertambah 4 Orang

Bersiap Perang Sarung di Gading Solo, 14 Pemuda Diamankan Polresta Surakarta
