7 Anak di Bawah Umur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan Makam di Solo

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 Juli 2021
7 Anak di Bawah Umur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan Makam di Solo

Anggota TNI-Polri bersama warga memperbaiki makam yang dirusak anak di bawah umur. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta menetapkan tujuh anak di bawah umur dari siswa rumah belajar Kuttab sebagai perusakan makam di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, masing-masing ketujuh orang tersangka tersebut perinciannya satu tersangka umurnya di atas 12 tahun. Sementara itu, enam tersangka lain usianya di bawah 12 tahun. Sebelumnya polisi telah memeriksa 23 orang saksi.

Baca Juga

Pengasuh Rumah Belajar Bantah Berikan Doktrin pada Anak buat Merusak Nisan Makam

"Kami resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan makam setelah dilakukan gelar perkara," ujar Ade, Kamis (1/7).

Ia mengatakan akan ada dua penanganan kasus terhadap tujuh siswa yang ditetapkan tersangka. Hal itu dilakukan sebagai upaya penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) sesuai UU tentang Perlindungan Anak.

"Khusus anak yang berhadap hukum itu dibagi dua. Di atas batasan umur anak itu dilakukan upaya diversi," katanya.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri, Kamis (1/7). (MP/Ismail)
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri, Kamis (1/7). (MP/Ismail)

Di semua tingkat pemeriksaan, kata dia, dalam UU Perlindungan Anak wajib untuk dilakukan diversi. Sementara itu, di bawah batasan umur anak yaitu di bawah umur usia 12 tahun.

"Kami akan ada koordinasi tiga pilar, yaitu Polri, Peksos (Peker Sosial), dan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk kita mengambil keputusan soal tersangka satu anak usia di atas 12 tahun," kata Ade.

Ia mengatakan keiga pilar tersebut nantinya yang mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk mengajukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sedangkan enam tersangka lainnya yang usianya di bawah usia 12 tahun ke bawah ABH langsung diupayakan diversi.

"Kita upayakan hukum terbaik dalam menangani kasus perusakan makam," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 anak di bawah umur diduga melakukan intoleransi dengan melakukan tindakan tidak terpuji merusak makam di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 Juni lalu. Kasus bermula saat warga mendapati sekitar 10 anak di bawah umur merusak makam pada pukul 15.00 WIB.

Sebanyak 12 makam dirusak nisannya. Anak-anak yang melakukan perusakan tersebut merupakan siswa dari pengasuh rumah belajar yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Pasar Kliwon. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Gibran Tutup Tempat Belajar Anak atas Kasus Intoleran Perusakan Makam

#Polresta Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Pengamanan ibadah paskah akan dilakukan sesuai dengan tiga klasifikasi gereja.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Indonesia
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Untuk Solo sementara belum diberlakukan karena masih harus menghabiskan blanko materai BPKB konvensional yang masih tersisa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Maret 2025
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Indonesia
FIFA Cek Pengamanan Piala Dunia U-17 Solo, 87 CCTV Terpasang di Stadion Manahan
Iwan melanjutkan, sebanyak 87 CCTV dipasang di Stadion Manahan Solo.
Andika Pratama - Senin, 06 November 2023
FIFA Cek Pengamanan Piala Dunia U-17 Solo, 87 CCTV Terpasang di Stadion Manahan
Indonesia
Satlantas Polresta Surakarta Mulai Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Ujian SIM
Perubahan uji praktik SIM C di Polresta Surakarta sudah diberlakukan mulai Senin depan.
Zulfikar Sy - Minggu, 06 Agustus 2023
Satlantas Polresta Surakarta Mulai Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Ujian SIM
Indonesia
Polisi Tidak Terbitkan Izin Demo People Power di Solo
"Kami tidak menerbitkan izin terkait dengan aksi people power tersebut. Kami telah mendapat tembusan aksi tersebut, tapi tidak ada izin," kata Iwan, Rabu (5/7).
Andika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
Polisi Tidak Terbitkan Izin Demo People Power di Solo
Indonesia
Polresta Surakarta Gandeng Polda Jateng Selidiki Kasus Penghinaan Istri Gibran
"Sudah kami terima untuk tidak lanjuti. Penyelidikan aduan ini menggunakan metode scientific crime investigation dan berkoordinasi dengan Polda Jateng," kata Iwan
Andika Pratama - Rabu, 31 Mei 2023
Polresta Surakarta Gandeng Polda Jateng Selidiki Kasus Penghinaan Istri Gibran
Indonesia
250 Personel Polisi Amankan Perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Solo
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan pihaknya ingin memberikan rasa aman selama peringatan Isa Al Masih.
Andika Pratama - Rabu, 17 Mei 2023
250 Personel Polisi Amankan Perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Solo
Indonesia
Polresta Surakarta Sita 22.400 Butir Petasan
Polresta Surakarta menggelar operasi petasan disejumlah toko kembang api di Kota Solo, Jawa Tengah selama Ramadan. Hasil razia tersebut berhasil menyita 22.400 butir petasan.
Mula Akmal - Rabu, 29 Maret 2023
Polresta Surakarta Sita 22.400 Butir Petasan
Indonesia
Tindakan Asusila Guru Taekwondo, Jumlah Korban Bertambah 4 Orang
Korban pencabulan yang dilakukan guru taekwondo berinisial DS (44) terhadap muridnya bertambah empat orang.
Zulfikar Sy - Senin, 27 Maret 2023
Tindakan Asusila Guru Taekwondo, Jumlah Korban Bertambah 4 Orang
Indonesia
Bersiap Perang Sarung di Gading Solo, 14 Pemuda Diamankan Polresta Surakarta
"Kita amankan sebanyak 14 orang pemuda setelah mendapatkan laporan dari warga. Semua kita bawa ke Mapolresta Surakarta," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi.
Andika Pratama - Sabtu, 25 Maret 2023
Bersiap Perang Sarung di Gading Solo, 14 Pemuda Diamankan Polresta Surakarta
Bagikan