63 Polisi Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8). ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
MerahPutih.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyeret puluhan anggota polisi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sejauh ini sudah ada 63 anggota Korps Bhayangkara yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri karena diduga melanggar kode etik.
Baca Juga
"Sudah 63 anggota yang diperiksa Itsus," kata Dedi di Jakarta, Selasa (16/8).
Dari 63 polisi yang telah diperiksa, lanjut Dedi, sebanyak 35 orang di antaranya diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan.
"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan saat ini ada empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga
Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual

Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
