6 Varian Mandat Konstitusional dalam Putusan MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2020
6 Varian Mandat Konstitusional dalam Putusan MK

Ilustrasi (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi menjelaskan terdapat enam varian mandat konstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya dalam rentang 2003–2015.

Varian pertama berupa pesan dan rekomendasi untuk pembentuk undang-undang agar melakukan perubahan dalam pembuatan undang-undang.

"Jadi hanya berupa saran, berupa rekomendasi, berupa dorongan agar pembentuk undang-undang melakukan sesuatu sesuai dengan mandat konstitusionalnya Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (1/7).

Baca Juga:

Dorong Transparansi Bansos, KPK Koordinasi dengan Tiga Pemda di Jawa Barat

Varian selanjutnya, Mahkamah Konstitusi memberikan alternatif penormaan untuk dipilih dalam membentuk undang-undang. Dalam putusan terbaru misalnya lembaga yudikatif itu memberikan enam pilihan model keserentakan pemilu yang konstitusional dalam pengujian UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi juga dapat melarang pemuatan norma tertentu untuk masa mendatang setelah norma dinyatakan inkonstitusional dalam sistem hukum Indonesia.

Ilustrasi (Foto: antaranews)

Kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat mengharuskan pembentuk undang-undang menyempurnakan suatu undang-undang tanpa memberikan batas waktu.

Dapat pula keharusan yang dimandatkan dalam putusan dilekatkan dengan batas waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penyempurnaan undang-undang.

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona

Terakhir, sebagaimana dikutip Antara, mandat putusan bisa berisi keharusan menyempurnakan undang-undang dalam batas waktu tertentu disertai dengan ultimatum atau sanksi.

"Misalnya dulu ketika MK memutus bahwa pengadilan tipikor itu inkonstitusional ketika dimuat dalam UU Tipikor karena pengadilan tipikor itu harus dibuat dengan undang-undang. Pembentukan sebuah pengadilan itu menurut konstitusi harus dibuat dengan undang-undang, tidak boleh dilekatkan dalam uu yang tidak secara khusus membentuk pengadilan," tutur Fajar Laksono. (*)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan