6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Kamis (1/9). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Kamis (1/9).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada para terdakwa. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.
Baca Juga
"Mengadili, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.
Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keenam terdakwa dituntut dihukum masing-masing dua tahun penjara.
Baca Juga
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer JPU.
"Apakah para terdakwa menerima putusan?" tanya hakim ketua.
Para terdakwa mengangguk menjawab pertanyaan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir," kata jaksa.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando.
"Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Hakim.
Pertimbangan lainnya yakni, Abdul, Komar, dan Marcos mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan, Al Fikri sudah meminta maaf kepada Ade Armando.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman. Yakni, perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
