6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Kamis (1/9). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Kamis (1/9).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada para terdakwa. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.
Baca Juga
"Mengadili, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.
Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keenam terdakwa dituntut dihukum masing-masing dua tahun penjara.
Baca Juga
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer JPU.
"Apakah para terdakwa menerima putusan?" tanya hakim ketua.
Para terdakwa mengangguk menjawab pertanyaan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir," kata jaksa.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando.
"Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Hakim.
Pertimbangan lainnya yakni, Abdul, Komar, dan Marcos mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan, Al Fikri sudah meminta maaf kepada Ade Armando.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman. Yakni, perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba