6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Kamis (1/9). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Kamis (1/9).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada para terdakwa. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.
Baca Juga
"Mengadili, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.
Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keenam terdakwa dituntut dihukum masing-masing dua tahun penjara.
Baca Juga
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer JPU.
"Apakah para terdakwa menerima putusan?" tanya hakim ketua.
Para terdakwa mengangguk menjawab pertanyaan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir," kata jaksa.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando.
"Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Hakim.
Pertimbangan lainnya yakni, Abdul, Komar, dan Marcos mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan, Al Fikri sudah meminta maaf kepada Ade Armando.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman. Yakni, perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand