6 Rekomendasi MUI Terkait Vaksin COVID-19 Asal India


Ilustrasi - Vaksin COVID-19.(MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan enam poin terkait pembelian vaksin COVID-19 asal India. Rekomendasi itu berbentuk Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin COVID-19.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar mengatakan, ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan bahwa vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty.
Baca Juga:
Jateng Terima Tambahan 75.500 Dosis Vaksin PMK, Diprioritaskan untuk Sapi Perah
"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," ucap Miftachul, Jumat (24/6).
Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu:
Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bill Gates Siapkan Miliaran Vaksin untuk Penyakit Cacar Monyet
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istigasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (Asp)
Baca Juga:
Ibu dan Anaknya Positif COVID-19, Anies Tenang Mereka Sudah Vaksin Booster
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat
![[HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat](https://img.merahputih.com/media/a1/94/ca/a194ca9b40f4787086da8d3b6dbeaf1d_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
Klaim Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Plong

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin Disiapkan Sebelum Penyakitnya Muncul, Sebabkan Kebodohan hingga Mandul
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin Disiapkan Sebelum Penyakitnya Muncul, Sebabkan Kebodohan hingga Mandul](https://img.merahputih.com/media/cb/96/e7/cb96e76dd80770d33a8ae51142c6957d_182x135.jpg)