Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

6 Kriteria Capres yang Didukung PKS

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 21 Juni 2022
6 Kriteria Capres yang Didukung PKS

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2022 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berlangsung sejak Senin (20/6) kemarin hingga hari ini telah resmi berakhir.

Rapimnas partai berlambang padi dan kapas itu menghasilkan enam kriteria bakal Capres PKS di Pemilu 2024 mendatang. Yang pertama, bakal capres PKS harus memiliki integritas dan rekam jejak yang dinilai baik. Kedua, harus memiliki jiwa nasionalis dan religius.

Baca Juga:

Sohibul Iman Sebut Pemilih PKS Dukung Anies jadi Capres 2024

Kriteria selanjutnya, bakal capres PKS merupakan sosok yang mendapat dukungan dari rakyat. Keempat, harus memiliki pengalaman dan kemampuan memimpin bangsa.

"Memiliki pengalaman dan kemampuan untuk memimpin dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa," kata Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, saat konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Yang kelima, bakal capres PKS diminta untuk berkomitmen menyatukan anak bangsa. Kriteria terakhir, sosok yang akan diusung juga harus berkomitmen untuk melayani rakyat.

"Berkomitmen melayani rakyat. Itu jadi kriteria calon pemimpin ke depan yang PKS inginkan," ucap Syaikhu.

Syaikhu menyebut keenam kriteria bakal capres itu nantinya bakal diusulkan ke Majelis Syuro untuk dibahas lebih lanjut. "Karena ranahnya memang ranah Majelis Syuro," tegas dia.

Selain memaparkan enam kriteria bakal capres, Syaikhu juga menjelaskan poin-poin hasil Rapimnas 2022. Yang pertama, PKS berniat untuk membentuk poros alternatif dengan sejumlah partai politik.

"Ini sebagai upaya membentuk poros baru atau poros alternatif untuk selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial," kata Syaikhu.

Baca Juga:

Sambut 3 Capres NasDem, PKS Siap Kolaborasi Merestorasi Indonesia

Kedua, PKS berencana akan melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat aturan ambang batas pengusungan calon presiden. PKS juga akan ikut mencermati perkembangan ekonomi global yang berpotensi memburuk serta pengaruhnya ke Indonesia.

Lebih jauh, Syaikhu menyatakan, DPW PKS se-Indonesia telah menyampaikan aspirasi soal nama-nama capres-cawapres yang bisa diusung pada Pemilu 2024.

Nama-nama dari usulan DPW PKS tersebut kemudian dihimpun dan diusulkan oleh DPP PKS ke Majelis Syuro PKS. Karena kewenangan untuk menentukan pilihan capres-cawapres yang bakal diusung PKS ada di Majelis Syuro PKS.

Sebagai informasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS Pasal 16 ayat (i) menjelaskan Majelis Syuro PKS berwenang menetapkan kebijakan partai berkenaan dengan Pilpres. Adapun, usulan nama-nama capres dari pengurus wilayah itu berasal dari kalangan internal maupun eksternal PKS. (Knu)

Baca Juga:

Rampimnas Selesai Besok, Lusa Elite PKS Bakal Sambangi Markas NasDem

#Breaking #PKS #Ahmad Syaikhu #Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres #Pilpres 2024 #Capres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Bagikan