6 Kriteria Capres yang Didukung PKS

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 21 Juni 2022
6 Kriteria Capres yang Didukung PKS

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2022 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berlangsung sejak Senin (20/6) kemarin hingga hari ini telah resmi berakhir.

Rapimnas partai berlambang padi dan kapas itu menghasilkan enam kriteria bakal Capres PKS di Pemilu 2024 mendatang. Yang pertama, bakal capres PKS harus memiliki integritas dan rekam jejak yang dinilai baik. Kedua, harus memiliki jiwa nasionalis dan religius.

Baca Juga:

Sohibul Iman Sebut Pemilih PKS Dukung Anies jadi Capres 2024

Kriteria selanjutnya, bakal capres PKS merupakan sosok yang mendapat dukungan dari rakyat. Keempat, harus memiliki pengalaman dan kemampuan memimpin bangsa.

"Memiliki pengalaman dan kemampuan untuk memimpin dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa," kata Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, saat konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Yang kelima, bakal capres PKS diminta untuk berkomitmen menyatukan anak bangsa. Kriteria terakhir, sosok yang akan diusung juga harus berkomitmen untuk melayani rakyat.

"Berkomitmen melayani rakyat. Itu jadi kriteria calon pemimpin ke depan yang PKS inginkan," ucap Syaikhu.

Syaikhu menyebut keenam kriteria bakal capres itu nantinya bakal diusulkan ke Majelis Syuro untuk dibahas lebih lanjut. "Karena ranahnya memang ranah Majelis Syuro," tegas dia.

Selain memaparkan enam kriteria bakal capres, Syaikhu juga menjelaskan poin-poin hasil Rapimnas 2022. Yang pertama, PKS berniat untuk membentuk poros alternatif dengan sejumlah partai politik.

"Ini sebagai upaya membentuk poros baru atau poros alternatif untuk selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial," kata Syaikhu.

Baca Juga:

Sambut 3 Capres NasDem, PKS Siap Kolaborasi Merestorasi Indonesia

Kedua, PKS berencana akan melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat aturan ambang batas pengusungan calon presiden. PKS juga akan ikut mencermati perkembangan ekonomi global yang berpotensi memburuk serta pengaruhnya ke Indonesia.

Lebih jauh, Syaikhu menyatakan, DPW PKS se-Indonesia telah menyampaikan aspirasi soal nama-nama capres-cawapres yang bisa diusung pada Pemilu 2024.

Nama-nama dari usulan DPW PKS tersebut kemudian dihimpun dan diusulkan oleh DPP PKS ke Majelis Syuro PKS. Karena kewenangan untuk menentukan pilihan capres-cawapres yang bakal diusung PKS ada di Majelis Syuro PKS.

Sebagai informasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS Pasal 16 ayat (i) menjelaskan Majelis Syuro PKS berwenang menetapkan kebijakan partai berkenaan dengan Pilpres. Adapun, usulan nama-nama capres dari pengurus wilayah itu berasal dari kalangan internal maupun eksternal PKS. (Knu)

Baca Juga:

Rampimnas Selesai Besok, Lusa Elite PKS Bakal Sambangi Markas NasDem

#Breaking #PKS #Ahmad Syaikhu #Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres #Pilpres 2024 #Capres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan