5 Smelter Swasta Disebut Tak Pernah Tuliskan Kerjasama dengan PT Timah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 September 2024
5 Smelter Swasta Disebut Tak Pernah Tuliskan Kerjasama dengan PT Timah

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, Senin (23/9) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lima perusahaan smelter swasta ternyata tak mencantumkan kerjasama kemitraan dengan PT Timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terutama pada tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Erman Budiman ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, Senin (23/9).

Erman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Awalnya, hal itu disampaikan Erman ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencecar pengetahuannya mengenai 5 smelter swasta yang kerjasama dengan PT Timah.

"Saudara tahu gak dengan PT RBT, VIP, SBS, Tinindo, ada lima (smelter) dalam perkara ini, tau ya?"tanya Hakim dalam sidang itu.

"Tahu Yang Mulia," jawab Erman.

Selanjutnya Hakim Eko menanyai Erman soal ke lima smelter swasta tersebut apakah sudah mengajukan RKAB kepada pihaknya sebagai pemegang kewenangan dalam perizinan kegiatan pertambangan.

Erman menyebut lima smelter swasta tersebut telah mengajukan RKAB untuk tahun 2016,2017 dan 2018.

"Kemudian disetujui?," tanya Hakim.

"Disetujui," jawab Erman.

"Persetujuan dari dinas itu dalam bentuk apa? Apakah ada surat persetujuan? Dan judulnya seperti apa?," tanya Hakim.

Baca juga:

Jokowi Tegaskan Negara Dapat Tambahan Pendapatan Rp 80 Triliun dari Investasi Smelter

"Ada surat Yang Mulia, judulnya persetujuan RKAB untuk tahun sekian," jawab Erman.

"Ditandatangani siapa,?" tanya Hakim lagi.

"Kepala Dinas," jawab Erman.

Erman menjelaskan seluruh tahapan dalam RKAB yang dimohonkan smelter swasta tersebut sudah dilakukan. Tapi saat Hakim bertanya mengenai apakah kemitraan antara Smelter Swasta dengan PT Timah turut dicantumkan dalam RKAB, Erman tak mengiyakan.

Ketika itu, Erman menyebut lima smelter swasta tersebut tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

Padahal dalam kasus ini, smelter swasta tersebut sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan PT Timah sejak tahun 2018.

"Termasuk dalam perkara ini untuk kemitraan antara PT Timah dengan 5 smelter ini, saudara tahu tidak bahwa di dalam RKAB-nya sudah disebutkan untuk tahun 2016,2017,208?" tanya Hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Erman.

"Pasti? Saudara yakin?," tanya Hakim lagi.

"Yakin tidak ada Yang Mulia," jawab Erman.

Atas kesaksian tersebut, hakim terus mendalami keterangan Erman sial RKAB itu.

Hakim bertanya apakah ada sanksi kalau smelter swasta tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

"Maksudnya saya tanyakan apakah ada sanksi yang mengatur mengenai pelanggaran itu? Itu kan berarti ada pelanggaran? Silakan pak, bapak kan yang mengetahui regulasi mengenai RKAB?," tanya Hakim.

"Kalau tidak ada RKAB mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan pada tahun tersebut Yang Mulia," jawab Erman.

"Iya tapi tetap dilaksanakan (biarpun tidak ada RKAB). Bagaimana pak? Gampang aja jawabnya. Gimana apakah ada sanksi kepada smelter swasta ini?," tanya Hakim lagi.

"Iya harusnya ada sanksi," jawab Erman.

Baca juga:

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor

Akibat Erman tak menjawab lugas, Hakim Eko pun geram hingga meminta Erman untuk memberi jawaban sebenarnya.

"Loh jangan harusnya. Ada engga sanksinya? Kalau harusnya, berarti saudara masih abstrak. Yang saya tanyakan apakah ada aturannya dengan pencabutan izinnya Kok susah jawabnya?," tanya Hakim.

Erman justru mengklaim lupa soal aturan adanya sanksi atau tidak dalam persoalan tersebut.

"Lupa Yang Mulia," jawab Erman.

Hakim Eko pun mengingatkan Erman sudah disumpah dalam persidangan ini. Sehingga Hakim meminta Erman guna menerangkan soal aturan RKAB selaku Kadis.

"Loh kok lupa. Terangkan pak bapak kan sudah disumpah ya? Supaya perkara ini lebih terang karena saudara ini di bagian regulasinya? Jadi saudara tidak mengetahui? Yang jelas tidak ada RKAB ya untuk kemitraan antara PT Timah dengan smelter swasta?," tanya Hakim.

"Iya pak, siap Yang Mulia," jawab Erman. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Korupsi Timah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Sandra Dewi dalam gugatannya menyatakan aset yang disita merupakan hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur, bukan hasil korupsi suaminya.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Bagikan