5 Smelter Swasta Disebut Tak Pernah Tuliskan Kerjasama dengan PT Timah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 September 2024
5 Smelter Swasta Disebut Tak Pernah Tuliskan Kerjasama dengan PT Timah

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, Senin (23/9) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lima perusahaan smelter swasta ternyata tak mencantumkan kerjasama kemitraan dengan PT Timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terutama pada tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Erman Budiman ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, Senin (23/9).

Erman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Awalnya, hal itu disampaikan Erman ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencecar pengetahuannya mengenai 5 smelter swasta yang kerjasama dengan PT Timah.

"Saudara tahu gak dengan PT RBT, VIP, SBS, Tinindo, ada lima (smelter) dalam perkara ini, tau ya?"tanya Hakim dalam sidang itu.

"Tahu Yang Mulia," jawab Erman.

Selanjutnya Hakim Eko menanyai Erman soal ke lima smelter swasta tersebut apakah sudah mengajukan RKAB kepada pihaknya sebagai pemegang kewenangan dalam perizinan kegiatan pertambangan.

Erman menyebut lima smelter swasta tersebut telah mengajukan RKAB untuk tahun 2016,2017 dan 2018.

"Kemudian disetujui?," tanya Hakim.

"Disetujui," jawab Erman.

"Persetujuan dari dinas itu dalam bentuk apa? Apakah ada surat persetujuan? Dan judulnya seperti apa?," tanya Hakim.

Baca juga:

Jokowi Tegaskan Negara Dapat Tambahan Pendapatan Rp 80 Triliun dari Investasi Smelter

"Ada surat Yang Mulia, judulnya persetujuan RKAB untuk tahun sekian," jawab Erman.

"Ditandatangani siapa,?" tanya Hakim lagi.

"Kepala Dinas," jawab Erman.

Erman menjelaskan seluruh tahapan dalam RKAB yang dimohonkan smelter swasta tersebut sudah dilakukan. Tapi saat Hakim bertanya mengenai apakah kemitraan antara Smelter Swasta dengan PT Timah turut dicantumkan dalam RKAB, Erman tak mengiyakan.

Ketika itu, Erman menyebut lima smelter swasta tersebut tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

Padahal dalam kasus ini, smelter swasta tersebut sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan PT Timah sejak tahun 2018.

"Termasuk dalam perkara ini untuk kemitraan antara PT Timah dengan 5 smelter ini, saudara tahu tidak bahwa di dalam RKAB-nya sudah disebutkan untuk tahun 2016,2017,208?" tanya Hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Erman.

"Pasti? Saudara yakin?," tanya Hakim lagi.

"Yakin tidak ada Yang Mulia," jawab Erman.

Atas kesaksian tersebut, hakim terus mendalami keterangan Erman sial RKAB itu.

Hakim bertanya apakah ada sanksi kalau smelter swasta tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

"Maksudnya saya tanyakan apakah ada sanksi yang mengatur mengenai pelanggaran itu? Itu kan berarti ada pelanggaran? Silakan pak, bapak kan yang mengetahui regulasi mengenai RKAB?," tanya Hakim.

"Kalau tidak ada RKAB mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan pada tahun tersebut Yang Mulia," jawab Erman.

"Iya tapi tetap dilaksanakan (biarpun tidak ada RKAB). Bagaimana pak? Gampang aja jawabnya. Gimana apakah ada sanksi kepada smelter swasta ini?," tanya Hakim lagi.

"Iya harusnya ada sanksi," jawab Erman.

Baca juga:

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor

Akibat Erman tak menjawab lugas, Hakim Eko pun geram hingga meminta Erman untuk memberi jawaban sebenarnya.

"Loh jangan harusnya. Ada engga sanksinya? Kalau harusnya, berarti saudara masih abstrak. Yang saya tanyakan apakah ada aturannya dengan pencabutan izinnya Kok susah jawabnya?," tanya Hakim.

Erman justru mengklaim lupa soal aturan adanya sanksi atau tidak dalam persoalan tersebut.

"Lupa Yang Mulia," jawab Erman.

Hakim Eko pun mengingatkan Erman sudah disumpah dalam persidangan ini. Sehingga Hakim meminta Erman guna menerangkan soal aturan RKAB selaku Kadis.

"Loh kok lupa. Terangkan pak bapak kan sudah disumpah ya? Supaya perkara ini lebih terang karena saudara ini di bagian regulasinya? Jadi saudara tidak mengetahui? Yang jelas tidak ada RKAB ya untuk kemitraan antara PT Timah dengan smelter swasta?," tanya Hakim.

"Iya pak, siap Yang Mulia," jawab Erman. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Korupsi Timah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Bagikan