5 Smelter Swasta Disebut Tak Pernah Tuliskan Kerjasama dengan PT Timah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 September 2024
5 Smelter Swasta Disebut Tak Pernah Tuliskan Kerjasama dengan PT Timah

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, Senin (23/9) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lima perusahaan smelter swasta ternyata tak mencantumkan kerjasama kemitraan dengan PT Timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terutama pada tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Erman Budiman ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, Senin (23/9).

Erman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Awalnya, hal itu disampaikan Erman ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencecar pengetahuannya mengenai 5 smelter swasta yang kerjasama dengan PT Timah.

"Saudara tahu gak dengan PT RBT, VIP, SBS, Tinindo, ada lima (smelter) dalam perkara ini, tau ya?"tanya Hakim dalam sidang itu.

"Tahu Yang Mulia," jawab Erman.

Selanjutnya Hakim Eko menanyai Erman soal ke lima smelter swasta tersebut apakah sudah mengajukan RKAB kepada pihaknya sebagai pemegang kewenangan dalam perizinan kegiatan pertambangan.

Erman menyebut lima smelter swasta tersebut telah mengajukan RKAB untuk tahun 2016,2017 dan 2018.

"Kemudian disetujui?," tanya Hakim.

"Disetujui," jawab Erman.

"Persetujuan dari dinas itu dalam bentuk apa? Apakah ada surat persetujuan? Dan judulnya seperti apa?," tanya Hakim.

Baca juga:

Jokowi Tegaskan Negara Dapat Tambahan Pendapatan Rp 80 Triliun dari Investasi Smelter

"Ada surat Yang Mulia, judulnya persetujuan RKAB untuk tahun sekian," jawab Erman.

"Ditandatangani siapa,?" tanya Hakim lagi.

"Kepala Dinas," jawab Erman.

Erman menjelaskan seluruh tahapan dalam RKAB yang dimohonkan smelter swasta tersebut sudah dilakukan. Tapi saat Hakim bertanya mengenai apakah kemitraan antara Smelter Swasta dengan PT Timah turut dicantumkan dalam RKAB, Erman tak mengiyakan.

Ketika itu, Erman menyebut lima smelter swasta tersebut tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

Padahal dalam kasus ini, smelter swasta tersebut sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan PT Timah sejak tahun 2018.

"Termasuk dalam perkara ini untuk kemitraan antara PT Timah dengan 5 smelter ini, saudara tahu tidak bahwa di dalam RKAB-nya sudah disebutkan untuk tahun 2016,2017,208?" tanya Hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Erman.

"Pasti? Saudara yakin?," tanya Hakim lagi.

"Yakin tidak ada Yang Mulia," jawab Erman.

Atas kesaksian tersebut, hakim terus mendalami keterangan Erman sial RKAB itu.

Hakim bertanya apakah ada sanksi kalau smelter swasta tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

"Maksudnya saya tanyakan apakah ada sanksi yang mengatur mengenai pelanggaran itu? Itu kan berarti ada pelanggaran? Silakan pak, bapak kan yang mengetahui regulasi mengenai RKAB?," tanya Hakim.

"Kalau tidak ada RKAB mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan pada tahun tersebut Yang Mulia," jawab Erman.

"Iya tapi tetap dilaksanakan (biarpun tidak ada RKAB). Bagaimana pak? Gampang aja jawabnya. Gimana apakah ada sanksi kepada smelter swasta ini?," tanya Hakim lagi.

"Iya harusnya ada sanksi," jawab Erman.

Baca juga:

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor

Akibat Erman tak menjawab lugas, Hakim Eko pun geram hingga meminta Erman untuk memberi jawaban sebenarnya.

"Loh jangan harusnya. Ada engga sanksinya? Kalau harusnya, berarti saudara masih abstrak. Yang saya tanyakan apakah ada aturannya dengan pencabutan izinnya Kok susah jawabnya?," tanya Hakim.

Erman justru mengklaim lupa soal aturan adanya sanksi atau tidak dalam persoalan tersebut.

"Lupa Yang Mulia," jawab Erman.

Hakim Eko pun mengingatkan Erman sudah disumpah dalam persidangan ini. Sehingga Hakim meminta Erman guna menerangkan soal aturan RKAB selaku Kadis.

"Loh kok lupa. Terangkan pak bapak kan sudah disumpah ya? Supaya perkara ini lebih terang karena saudara ini di bagian regulasinya? Jadi saudara tidak mengetahui? Yang jelas tidak ada RKAB ya untuk kemitraan antara PT Timah dengan smelter swasta?," tanya Hakim.

"Iya pak, siap Yang Mulia," jawab Erman. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Korupsi Timah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Saksi di sidang kasus sertifikasi K3 Kemnaker menyebut adanya penyerahan uang Rp 50 juta yang ditujukan kepada mantan Menaker Ida Fauziyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Bagikan