Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

5 Smelter Swasta Disebut Tak Pernah Tuliskan Kerjasama dengan PT Timah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 September 2024
5 Smelter Swasta Disebut Tak Pernah Tuliskan Kerjasama dengan PT Timah

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, Senin (23/9) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lima perusahaan smelter swasta ternyata tak mencantumkan kerjasama kemitraan dengan PT Timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terutama pada tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Erman Budiman ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, Senin (23/9).

Erman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Awalnya, hal itu disampaikan Erman ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencecar pengetahuannya mengenai 5 smelter swasta yang kerjasama dengan PT Timah.

"Saudara tahu gak dengan PT RBT, VIP, SBS, Tinindo, ada lima (smelter) dalam perkara ini, tau ya?"tanya Hakim dalam sidang itu.

"Tahu Yang Mulia," jawab Erman.

Selanjutnya Hakim Eko menanyai Erman soal ke lima smelter swasta tersebut apakah sudah mengajukan RKAB kepada pihaknya sebagai pemegang kewenangan dalam perizinan kegiatan pertambangan.

Erman menyebut lima smelter swasta tersebut telah mengajukan RKAB untuk tahun 2016,2017 dan 2018.

"Kemudian disetujui?," tanya Hakim.

"Disetujui," jawab Erman.

"Persetujuan dari dinas itu dalam bentuk apa? Apakah ada surat persetujuan? Dan judulnya seperti apa?," tanya Hakim.

Baca juga:

Jokowi Tegaskan Negara Dapat Tambahan Pendapatan Rp 80 Triliun dari Investasi Smelter

"Ada surat Yang Mulia, judulnya persetujuan RKAB untuk tahun sekian," jawab Erman.

"Ditandatangani siapa,?" tanya Hakim lagi.

"Kepala Dinas," jawab Erman.

Erman menjelaskan seluruh tahapan dalam RKAB yang dimohonkan smelter swasta tersebut sudah dilakukan. Tapi saat Hakim bertanya mengenai apakah kemitraan antara Smelter Swasta dengan PT Timah turut dicantumkan dalam RKAB, Erman tak mengiyakan.

Ketika itu, Erman menyebut lima smelter swasta tersebut tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

Padahal dalam kasus ini, smelter swasta tersebut sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan PT Timah sejak tahun 2018.

"Termasuk dalam perkara ini untuk kemitraan antara PT Timah dengan 5 smelter ini, saudara tahu tidak bahwa di dalam RKAB-nya sudah disebutkan untuk tahun 2016,2017,208?" tanya Hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Erman.

"Pasti? Saudara yakin?," tanya Hakim lagi.

"Yakin tidak ada Yang Mulia," jawab Erman.

Atas kesaksian tersebut, hakim terus mendalami keterangan Erman sial RKAB itu.

Hakim bertanya apakah ada sanksi kalau smelter swasta tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

"Maksudnya saya tanyakan apakah ada sanksi yang mengatur mengenai pelanggaran itu? Itu kan berarti ada pelanggaran? Silakan pak, bapak kan yang mengetahui regulasi mengenai RKAB?," tanya Hakim.

"Kalau tidak ada RKAB mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan pada tahun tersebut Yang Mulia," jawab Erman.

"Iya tapi tetap dilaksanakan (biarpun tidak ada RKAB). Bagaimana pak? Gampang aja jawabnya. Gimana apakah ada sanksi kepada smelter swasta ini?," tanya Hakim lagi.

"Iya harusnya ada sanksi," jawab Erman.

Baca juga:

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor

Akibat Erman tak menjawab lugas, Hakim Eko pun geram hingga meminta Erman untuk memberi jawaban sebenarnya.

"Loh jangan harusnya. Ada engga sanksinya? Kalau harusnya, berarti saudara masih abstrak. Yang saya tanyakan apakah ada aturannya dengan pencabutan izinnya Kok susah jawabnya?," tanya Hakim.

Erman justru mengklaim lupa soal aturan adanya sanksi atau tidak dalam persoalan tersebut.

"Lupa Yang Mulia," jawab Erman.

Hakim Eko pun mengingatkan Erman sudah disumpah dalam persidangan ini. Sehingga Hakim meminta Erman guna menerangkan soal aturan RKAB selaku Kadis.

"Loh kok lupa. Terangkan pak bapak kan sudah disumpah ya? Supaya perkara ini lebih terang karena saudara ini di bagian regulasinya? Jadi saudara tidak mengetahui? Yang jelas tidak ada RKAB ya untuk kemitraan antara PT Timah dengan smelter swasta?," tanya Hakim.

"Iya pak, siap Yang Mulia," jawab Erman. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Korupsi Timah #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Bagikan