5 Produk Hukum di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf Dinilai Kontroversi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2020
5 Produk Hukum di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf Dinilai Kontroversi

KPK (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satu tahun rezim Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin berkuasa, dijejali dengan maraknya produk hukum yang menuai kontroversi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya terdapat lima produk hukum yang bermasalah.

Adapun kelima produk hukum tersebut yakni, revisi Undang-Undang (UU) KPK, Perppu no 1/2020/ UU No 2 Tahun 2020 untuk Penanganan COVID-19, UU Mineral dan Batubara (Minerba), UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Lima produk hukum tersebut dicurigai sarat akan kepentingan elit politik dan elit di sektor bisnis," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya ditulis, Sabtu (24/10).

Baca Juga:

Jokowi Diminta Tunggu Hasil Uji Klinis Sebelum Vaksinasi COVID-19

Salah satu indikatornya, kata Kurnia, pembahasan dari seluruh produk hukum tersebut berjalan tertutup dan terburu-buru. Bahkan empat produk hukum yang disebut terakhir dibuat saat pandemi COVID-19 tengah meluas.

Menurut Kurnia, keseluruhan produk hukum tersebut dapat dilihat sebagai bentuk konsolidasi elit politik dan bisnis yang kian solid, dan secara bersamaan melemahkan agenda reformasi di berbagai sektor.

"Revisi UU KPK terang akan mempermudah kalangan elit politik-bisnis untuk mencaplok proyek-proyek negara tanpa dapat disentuh secara hukum, atau menikmati kucuran dana negara secara legal," ujarnya.

Sementara, Perppu No 1/2020 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020 dan disahkan menjadi UU No 2/2020 pada Mei 2020, dinilai menguntungkan kelompok pengusaha. UU tersebut, memuat pasal penurunan pajak korporasi dari 25% menjadi ke 22%.

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo. (Foto: setkab.go.id).

"Ketentuan itu mulanya ada dalam rancangan Omnibus Law Perpajakan, namun kuat dugaan poin itu diselundupkan dalam UU No 2 Tahun 2020. Tak lupa bahwa pemangku kebijakan juga diberikan imunitas hukum," ungkap dia.

Selang beberapa waktu kemudian, revisi UU Minerba disahkan pada 13 Mei 2020. Kurnia mengatakan, dengan hadirnya UU tersebut menjamin korporasi besar untuk dapat terus mengeruk sumberdaya mineral dan batubara.

Dengan demikian, lanjut dia, korporasi batubara besar yang mulanya mesti bersaing dengan BUMN untuk mendapat izin pengerukan minerba kini tak lagi diharuskan melewati tahapan tersebut.

"Kesempatan negara untuk mengelola sumberdaya alam secara mandiri raib dan dilepaskan ke tangan sektor swasta," jelas dia.

Revisi UU MK turut disahkan pada 1 September 2020. Lewat pengesahan tersebut, batasan usia hakim MK diperpanjang. Menurut Kurnia, revisi UU MK juga sarat nuansa konflik kepentingan. Pasalnya, saat disahkan, MK tengah menyidangkan dua UU yang diusulkan oleh DPR dan Presiden yaitu uji formil UU KPK dan uji materi Perppu No 1/2020.

"Revisi UU MK melalui sebuah kerja legislasi yang senyap dan cepat diduga ada kaitannya dengan proses persidangan di MK yang sedang berjalan," ujarnya.

Dengan memberikan batas waktu usia hakim MK lebih panjang, konfigurasi hakim MK tidak berubah terlalu banyak. Kurnia menyebut, kondisi tersebut akan menguntungkan Pemerintah, terutama dalam pengambilan keputusan terkait gugatan-gugatan atas produk UU yang dianggap bermasalah.

Produk hukum terakhir adalah UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020. Menurut dia, setumpuk permasalahan dapat ditemukan dalam aturan sapu jagad itu. Mulai dari muatan pasal yang menguntungkan pengusaha, proses formil yang cacat prosedur, konflik kepentingan, serta ancaman terhadap desentralisasi.

"Secara vulgar publik dipertontonkan kecurangan yang dilakukan oleh pengambil kebijakan. Lima produk hukum di atas menunjukkan bahwa skenario elit politik-bisnis untuk semakin menguasai sumber daya publik melalui instrument legislasi nyaris berjalan sempurna. Kekuatan pro demokrasi semakin terdesak, bahkan kalah oleh konsolidasi oligarki," kata Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pendemo UU Cipta Kerja Bakal Dipersulit Dapat Kerja

#KPK #Revisi UU KPK #Omnibus Law #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka ni menegaskan pihaknya akan hadiri sidang asalkan surat panggilan diterima.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di persidangan pada Kamis (5/11).
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Indonesia
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Jaksa akan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang Roy Suryo pekan depan. Roy menyebut kehadiran mantan presiden itu telah lama dinantikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Bagikan