5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat Hari Ini


Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi merekomendasikan lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Pemecatan itu berlangsung Senin (20/3) di Semarang, Polda Jawa Tengah.
"Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy.
Baca Juga:
5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Dimutasi ke Luar Jawa
Iqbal menjelaskan, saat ini kelima personel tersebut tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," ucap Iqbal.
Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu.
"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," sambungnya.
Baca Juga:
Polda Jateng Ganjar Oknum Calo Penerimaan Bintara dengan Sanksi Administrasi
Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Iqbal, langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (BETAH) dalam proses penerimaan anggota Polri.
"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH. Siapa pun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas," tukasnya.
Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana," tegas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3). (Knu)
Baca Juga:
5 Oknum Polisi Penerimaan Bintara di Polda Jateng Harus Dijerat Pidana
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
