5 Mayat Ditemukan Dalam Kulkas Kapal Ikan di Jakarta Utara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2020
5 Mayat Ditemukan Dalam Kulkas Kapal Ikan di Jakarta Utara

Ilustrasi Kapal Ikan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Kepulauan Seribu menemukan lima sosok mayat di dalam kulkas atau lemari es saat membagikan masker serta sosialisasi protokol kesehatan di atas kapal ikan Star Indo Jaya Maju VI, pada Kamis, 17 September 2020. Lima mayat tersebut ternyata Awak Buah Kapal (ABK) Star Indo Jaya Maju VI.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Ermond menjelaskan, awalnya, para petugas sedang melaksanakan operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pesisir laut utara Jakarta. Operasi menyasar kapal ikan yang mengangkut banyak penumpang. Salah satunya, kapal ikan Star Indo Jaya Maju VI, karena terlihat padat.

"Kemudian kita bagikan masker sama imbauan untuk protokol kesehatan pada saat patroli ngecek ke kapal ini. Kapal ternyata jumlah ABKnya cukup banyak. Kemudian cek manifes, dari sana diketahui nahkoda dan abk mengakui bahwa ada lima abknya yang meninggal dunia dan ditaruh dalam freezer," kata AKBP Morry Ermond kepada wartawan, Jumat (18/9).

Baca Juga:

Bareskrim Gerebek Agen Penyalur ABK WNI yang Disiksa di Kapal Tiongkok

Berdasarkan hasil keterangan dari nakhoda dan para ABK kapal tersebut, lima jenazah yang disimpan dalam freezer meninggal usai menenggak minuman keras (miras) oplosan.

"Keterangan awal dari Nahkoda (lima jenazah) meninggal dunia karena meminum miras oplosan," terang Morry yang merupakan lulusan AKPOL 2000 ini.

Morry belum bisa memastikan apakah ada tanda-tanda kekerasan di tubuh lima jenazah yang ada di dalam freezer tersebut. Dia hanya mengatakan kapal tersebut ditemukan saat akan kembali ke daratan setelah melaut selama dua bulan.

"(Kapal) mau kembali ke darat setelah kurang lebih dua bulan berlayar," ungkap perwira berlatarbelakang Brimob ini.

Morry menuturkan, belum diketahui penyebab kelima ABK tersebut tewas. Namun, diduga para korban tewas karena sakit usai mengkonsumsi miras.

“Rencananya jenazah mau dibawa ke dermaga sehingga disimpan di dalam cold storage kapal,” jelas Morry.

Morry mengatakan, kapal penangkap ikan yang membawa jenazah itu sedang berlayar di sekitar perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Polisi telah membawa KM Starindo Jaya Maju VI ke Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakut bersama nakhoda dan puluhan ABK lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum dibawa, para ABK diberikan masker untuk mengindari penyebaran virus COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

LBH Kritik Ketidakseriusan Pemerintah Usut Kasus Pelarungan ABK WNI di Kapal Tiongkok

#Nelayan Tradisional #Miras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kampung Nelayan Diklaim Mampu Produksi Ikan hingga 2,15 Juta Ton Setahun
Program tersebut dinilai akan memperkuat sektor riil sekaligus meningkatkan ketahanan pangan berbasis kelautan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Kampung Nelayan Diklaim Mampu Produksi Ikan hingga 2,15 Juta Ton Setahun
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
Razia Miras Ramadan 2026, Satpol PP DKI Jakarta Tindak Tegas 'Sahur On The Road'
Masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah sahur di rumah masing-masing atau di lokasi yang tidak mengganggu ketentraman publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Razia Miras Ramadan 2026, Satpol PP DKI Jakarta Tindak Tegas 'Sahur On The Road'
Berita Foto
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga memastikan nasib para nelayan akan tetap diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Indonesia
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!
"Ada beberapa titik yang diawasi yang menjual miras dan beberapa warung diduga juga mewadahi praktik prostitusi terselubung."
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Mei 2025
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!
Indonesia
4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco. Setelah meminumnya, Sebagian dilarikan ke rumah sakit berbeda.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Februari 2025
4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI
Indonesia
Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras
Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta telah memusnahkan 9.712 miras di kawasan Monas.
Soffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras
Indonesia
Eks Menteri KKP Khawatir Kebijakan Pemutihan Utang Malah Bikin Petani-Nelayan Malas
Rokhmin mengungkapkan fakta di lapangan menunjukkan tidak mudah bagi para petani, nelayan dan UMKM untuk mendapatkan akses kredit perbankan.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 November 2024
Eks Menteri KKP Khawatir Kebijakan Pemutihan Utang Malah Bikin Petani-Nelayan Malas
Berita Foto
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Aktivitas petugas menggunakan alat berat eskavator saat memusnahkan minuman keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Didik Setiawan - Rabu, 31 Juli 2024
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Bagikan