LBH Kritik Ketidakseriusan Pemerintah Usut Kasus Pelarungan ABK WNI di Kapal Tiongkok


Jenazah ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok dilarungkan ke laut (Tangkapan layar youtube MBCnews)
MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk kejadian pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Tiongkok, Long Xin 629.
LBH Jakarta menilai bahwa masih adanya kekosongan hukum terhadap perlindungan ABK yang menyebabkan banyaknya eksploitasi dalam bekerja serta pelanggaran hukum dan HAM terhadap awak buah kapal.
Baca Juga
Pemerintah Diminta Investigasi Meninggalnya ABK WNI di Kapal Tiongkok
"Selain itu, kami mengkritisi belum adanya kordinasi pengawasan yang bersinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun Kementerian luar negeri terhadap pemilik kapal ikan maupun terhadap kondisi kerja awak buah kapal," kata LBH dalam keteranganya, Selasa (12/5).

LBH melanjutkan, apabila hal ini terus dibiarkan, maka kedepan akan semakin banyak korban-korban ABK lainnya, persis seperti kasus Benjina. LBH menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan mesti segera menyusun dan mensahkan peraturan turunan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.
"Yakni PP Penempatan dan Perlindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan dengan melibatkan masyarakat, serikat buruh dan organisasi pegiat pekerja migran Indonesia," kata LBH.
LBH juga mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Baca Juga
Bareskrim Selidiki Dugaan TPPO Pelarungan Jenazah ABK WNI ke Laut
Lalu, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
"Khususnya para awak kapal perikanan yang bekerja atau dipekerjakan di luar negeri dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik kapal yang melanggar hukum;" jelas LBH.
Untuk diketahui, video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629.
Dalam video itu disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak, tidak mendapat air minum yang layak, serta jam kerja memadai.
Tragisnya lagi dari video yang menggemparkan itu terlihat ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di laut lepas. Takut melihat perlakuan yang menimpa temannya, 14 ABK Long Xing 629, meminta dipulangkan ke Tanah Air.
Baca Juga
BPIP Duga Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap ABK WNI di Kapal Tiongkok
Mereka akhirnya tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (8/5/2020) sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan. Sebelumnya mereka telah menjalani masa karantina wajib terkait Covid-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.
Ke-14 ABK itu adalah bagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia yang bekerja di empat kapal perusahaan Tiongkok. Para ABK itu juga diduga mengalami pelanggaran HAM selama bekerja di kapal tersebut. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis
