Bareskrim Selidiki Dugaan TPPO Pelarungan Jenazah ABK WNI ke Laut
Jenazah ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok dilarungkan ke laut (Tangkapan layar youtube MBCnews)
Merahputih.com - Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang menyusul viralnya video di situs berbagi Youtube mengenai kapal ikan berbendera China, Long Xing 629 yang melarung jenazah anak buah kapal (ABK) ke laut.
Para anak buah kapal (ABK) diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di kapal Long Xing 629.
Baca Juga:
Beda Dengan Nurhadi, IPW: Harun Masiku Sudah Lenyap Ditelan Bumi
"Satgas TPPO Bareskrim Polri akan mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberangkatan para ABK tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Sabtu (9/5).
Sebagai langkah awal, Satgas TPPO akan meminta keterangan terhadap 14 ABK Kapal Long Xing 629 yang hari ini tiba di Tanah Air.
"Akan melakukan proses pemeriksaan terhadap 14 ABK (asal Indonesia) yang dipulangkan hari ini," tutur Sambo.
Keempat belas warga negara Indonesia (WNI) yang semula bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, tiba di Tanah Air pada Jumat sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan.
Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait COVID-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.
Para ABK yang sebelumnya bekerja di kapal berbendera China tersebut meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).
Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut.
Baca Juga:
Update COVID-19, Minggu (3/5): Pasien Positif 11.192 dan 1.876 Dinyatakan Sembuh
Keempat belas ABK tersebut, sebagaimana dikutip Antara, merupakan sebagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan China. Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan perlindungan bagi mereka.
Sebagian besar dari 46 ABK tersebut telah terlebih dahulu pulang ke Tanah Air sedangkan dua ABK masih berada di perairan Korea untuk menyelesaikan proses keimigrasian sebelum dipulangkan kemudian. Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di Busan karena menderita pneumonia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan