42.000 Peserta Haji Dapat Kompensasi 862.000 SAR Karena Kurang Layanan
Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)
MerahPutih.com - Pada musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, Entitas anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Dzulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.
Selain itu, BPKH Limited mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jemaah.
BPKH Limited mengambil langkah cepat dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Dzulhijah 1446 Hijriah atau 10 Juni 2025.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono mengatakan, pihaknya telah menyalurkan kompensasi langsung kepada lebih dari 42.000 peserta haji yang terdampak dengan total biaya kompensasi sebesar 862.000 SAR atau sekitar Rp 3,7 miliar.
Baca juga:
Jemaah Haji Indonesia ‘Selundupkan’ Air Zamzam Berujung Dibongkar Aparat Arab Saudi
"Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah," ujar Sidiq di Makkah, Selasa (17/6).
Langkah kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jemaah haji Indonesia.
Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
BPKH Limited berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan.
"Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara