4 Kali Ditangkap, Fariz RM Kambuh Pakai Narkoba lagi karena Tekanan Popularitas
Musisi Fariz RM (66) memberikan keterangan kepada wartawan usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Untuk keempat kalinya, musisi Fariz RM diciduk polisi karena kasus narkoba. Musisi berusia 66 tahun itu beralasan kambuh kembali memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan.
"Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," kata Fariz, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Fariz mengatakan setiap kasusnya berhenti selalu mencoba untuk menekan memakai obat-obatan terlarang tersebut. Namun, diakuinya, apa daya akhirnya dirinya terjerumus kembali dalam narkoba.
Saat ini, Fariz mengakui hanya bisa menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga mulai dari istri hingga anak serta rekan-rekan satu profesi atas terulangnya kasus penangkapan ini.
Baca juga:
Enggak Ada Kapoknya! Fariz RM Kembali Ditangkap Atas Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
"Saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman," tandasnya, dikutip Antara.
Fariz RM Beli Ganja dari Mantan Sopir
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz M terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja pada Selasa (18/2) lalu. Kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial ADK (42) pada Senin (17/2) lalu.
Mantan sopir Faris yang bekerja selama 2020-2021 itu ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. ADK mengungkapkan barang haram itu pesanan Fariz.
Berdasarkan keterangan ADK itu, kepolisian lalu menciduk Fariz di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, sehari kemudian.
Baca juga:
Rayakan Empat Dekade Berkarya, Fariz RM Lepas Album '45 Tahun Fariz RM Berkarya'
3 Kasus Narkoba Fariz RM Sebelumnya
Fariz sendiri sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang, termasuk dengan kasus yang baru yang menerpanya kali ini. Dia pertama kali terseret kasus narkoba pada 2008 hingga harus mendekam di penjara selama empat bulan.
Kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuat Faris harus mendekam di penjara hingga enam bulan. Dia kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018 atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram, sehingga harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu