MerahPutih Bisnis - Usaha Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar Gubernur mencabut izin usah pertambangan (IUP) yang masih non Clean and Clear (CnC) nampaknya belum menuai hasil. Masih ada 3.960 dari 10.364 perusahaan pemegang IUP yang berstatus non Clean and Clear (CnC).
Kementerian ESDM menyiapkan aturan khusus untuk menertibkan IUP bermasalah di daerah. Dan, aturan ini wajib dipatuhi gubernur setempat.
"Itu kan ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Artinya Gubernur setempat harus mau mengikuti aturan tersebut. Kita akan berikan guidance," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Rabu (18/11).
Bambang menegaskan, jika Gubernur setempat enggan menjalankan peraturan tersebut maka akan berurusan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemendagri nanti yang akan kasih konsekuensinya, misalnya DAU dikurangi," sambung Bambang.
Bambang menambahkan, keputusan tersebut juga sudah disetujui dalam pertemuan di Bangka beberapa waktu lalu.
"Dalam pertemuan di Bangka dua minggu lalu, kita sepakat akan ada aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelesaikan IUP yang non CnC," pungkasnya. (rfd)
BACA JUGA: