Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

3 Poros Koalisi Diprediksi akan Bertarung di Pilpres 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 April 2023
3 Poros Koalisi Diprediksi akan Bertarung di Pilpres 2024

Calon Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024. ANTARA/Naufal Ammar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC) Yayan Hidayat memperkirakan akan terbentuk tiga poros koalisi pada Pemilihan Presiden 2024. Prediksinya itu setelah PDIP mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada pekan lalu.

"Akan ada (tiga) poros koalisi yang berkontestasi pada pemilihan presiden," tutur Yayan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/4).

Baca Juga

Pengamat Prediksi Ada 3 Capres Bertarung di Pemilu 2024

Yayan menjelaskan, ketiga koalisi itu yakni Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri atas PDIP, Golkar, PPP, dan PAN serta partai non-parlemen PSI dan Hanura dengan mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres.

Poros koalisi kedua adalah Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang terdiri atas Gerindra dan PKB dengan mengusung Prabowo Subianto sebagai capres, serta terakhir adalah Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat dan PKS dengan mengusung Anies Baswedan sebagai capres.

Namun, lanjut dia, terdapat pergerakan politik yang dapat memengaruhi utak-atik poros koalisi tersebut, seperti sinyal bergabungnya Sandiaga Salahuddin Uno ke PPP setelah resmi keluar dari Gerindra.

Yayan menjelaskan fenomena keluarnya Sandiaga Salahuddin Uno dari Gerindra menyimbolkan dua hal. Pertama, bergabungnya Sandiaga ke PPP akan membuka ruang lebar bagi Sandiaga untuk melenggang maju sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo.

Kedua, bergabungnya Sandiaga ke PPP adalah upaya Sandiaga untuk mendekatkan PPP ke Gerindra dan Sandiaga mendapat tiket politik sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.

"Bagi saya, dua hal ini bisa saja melatarbelakangi keputusan politik Salahuddin Uno," ujarnya.

Baca Juga

5 'Pengganggu' Utama Pemilu 2024, Paling Rawan Netralitas ASN

Menurut dia, keputusan Sandiaga tersebut tentu akan memengaruhi konstelasi politik pembentukan koalisi. Apalagi jika kondisi yang sama juga akan terjadi dengan PKB bila Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar tidak punya peluang untuk diusung menjadi Calon Wakil Presiden.

"PKB juga berpeluang keluar dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya jika Ketua Umumnya tidak menjadi sebagai cawapres. Tentunya PKB akan mendorong pembentukan poros koalisi nasionalis-religius dengan bergabung ke PDIP karena kecewa pada Prabowo dan Gerindra," tegas Yayan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Baca Juga

Strategi Bawaslu Hadapi Hoaks Pemilu 2024

#Pilpres 2024 #Capres 2024 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan