3 Hakim Pembebas Gregorius Ronald Tannur Belum Sempat Diadili di MKH

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Oktober 2024
3 Hakim Pembebas Gregorius Ronald Tannur Belum Sempat Diadili di MKH

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis (24/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi dan keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

KY pada Senin, 26 Agustus 2024, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya dimaksud. Menurut KY, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis hakim di tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur.

Satu hari setelah putusan kasasi tersebut, Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.

Baca juga:

MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

Mahkamah Agung menjelaskan perkembangan proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan sempat dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Yudisial.

Juru Bicara Mahlamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut belum dilakukan hingga proses kasasi Gregorius Ronald Tannur rampung.

"Sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH, ya. Belum ada," kata Yanto.

Dalam perkembangannya, tiga hakim dimaksud telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap.

Tiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi saat menangani perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat pertama.

Baca juga:

MA Kecewa OTT Hakim Sidang Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Kenaikan Gaji

Yanto menjelaskan bahwa MKH merupakan forum untuk mengadili persoalan etik hakim.

Sementara itu, ketika hakim terjerat kasus pidana, proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum.

Ia mencontohkan kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat kasus suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah ada putusan pengadilan inkrah.

"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya. (*)

# Mahkamah Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Indonesia
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main
Meski demikian, detail spesifik mengenai kasus perdata yang menjadi objek suap ini masih dirahasiakan oleh Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram,  Fee Suapnya Enggak Main-Main
Indonesia
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan, bahwa ajuan uji materi ke MA sudah sesuai keputusan partai dan menjadi langkah yang sah.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Indonesia
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Ia berharap KY tidak hanya fokus pada seleksi calon hakim agung, tetapi juga memperkuat pengawasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Bagikan