MerahPutih.com - Tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan ternama Jakarta resmi disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor.
Toko perhiasan mewah yang menjual produk desain khusus asal Amerika Serikat (AS) besutan Charles Lewis Tiffany itu diduga melakukan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
"Barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, dalam keterangannya kepada media, dikutip Kamis (12/2).
Baca juga:
Lokasi 3 Gerai Tiffany & Co yang Disegel
Bea Cukai menjelaskan tiga gerai Tiffany & Co yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place.
Menurut Siswo, tindakan penyegelan saat ini masih dalam ranah administratif. “Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan," imbuhnya, dilansir Antara
Terkait penyegelan itu, Siswo menambahkan pemilik (owner) atau pihak manajemen perusahaan perhiasan bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
Baca juga:
Tiffany & Co. Luncurkan Jam Mewah Berbentuk Taksi Klasik Kota New York
Prioritas ke Penerimaan Negara Ketimbang Sanksi Pidana
Lebih jauh, Siswo menambahkan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.
“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," tandasnya. (*)

