3 BUMN Anyar Agrinas Bakal Kelola 1 Juta Hektar Lahan Sawit, 20 Ribu Hektar Lahan Budi Daya Ikan dan Penggilingan Padi-Jagung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Maret 2025
3 BUMN Anyar Agrinas Bakal Kelola 1 Juta Hektar Lahan Sawit, 20 Ribu Hektar Lahan Budi Daya Ikan dan Penggilingan Padi-Jagung

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani (kanan) menjawab pertanyaan wartawan selepas rapat terbatas membahas Agrinas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah tengah membangun 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola pangan dengan nama Agrinas.

Perusahaan itu merupakan transformasi dari tiga BUMN karya yang difokuskan untuk mengerjakan proyek-proyek ketahanan pangan, perkebunan, dan perikanan.

Tiga BUMN karya yang bertransformasi itu, yaitu Virama Karya menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara, Yodya Karya menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap beberapa proyek strategis Agrinas yang saat ini berjalan, mulai dari tambak budi daya ikan, perkebunan sawit, dan sarana pengolahan padi dan jagung.

Baca juga:

Pemerintah Belum Putuskan Setoran Modal Buat BUMN Anyar, Ada 3 Agrinas Bakal Urus Pangan

"(Rencananya) akan dibangun 20.000 hektare di Jawa. Itu budi daya ikan. Kemudian, ada juga dari Agrinas Palma mengenai perkebunan sawit. Ada rencana 1 juta (hektare)," kata Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan, menjawab pertanyaan wartawan mengenai hasil rapat.

Dari 1 juta hektare lahan yang diproyeksikan untuk perkebunan sawit itu, ada 221.000 hektare lahan yang akan dikelola untuk tahap awal.

"Namun dari situ, 145.000 hektare perlu perbaikan, yang sisanya perlu tanam baru karena masih kawasan kosong. Sambil tunggu 145.000 hektare, nanti dibangun juga pakan. Jadi, pakan tidak tergantung satu, dua perusahaan, akan ada enam lokasi hub pangan," kata Menko Zulhas pula.

Zulhas tidak menyebutkan lebih lanjut lokasi enam hub pakan tersebut. Selain itu, ada rencana fasilitas penggilingan (rice milling unit/RMU) untuk mengolah gabah padi dan jagung.

Zulhas, saat ditanya mengenai kapan rencana-rencana itu diwujudkan, menjawab beberapa sudah berjalan. Selain itu, terkait penyertaan modal negara (PMN) untuk Agrinas diklaim kemungkinan kucuran modal untuk Agrinas tidak dari PMN.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani memberi sinyal Agrinas kemungkinan akan mendapatkan kucuran modal dari dividen Danantara, mengingat Agrinas nantinya bakal menjadi bagian dari Danantara.

"Dengan adanya struktur Danantara yang baru ini, Agrinas itu nanti akan menjadi bagian Danantara. Itu mungkin tidak dari Kementerian Keuangan, nanti kami lihat dividen yang kami terima dari BUMN ini," katanya.

Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, telah memimpin rapat terbatas membahas Agrinas bersama sejumlah menteri, di antaranya Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Lalu, Menteri Investasi/CEO Danantara Rosan P Roeslani, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan ada pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Dalam rapat yang sama, ada pula Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novy Helmy Prasetya. (*)

#BUMN #PNM #Danantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Status kedaruratan sampah itu sesuai dengan konteks Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
PNM Kalahkan Grameen Bank dan BRAC, Raih Penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award
PNM meraih penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award. PNM berhasil mengalahkan Grameen Bank dan BRAC.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
PNM Kalahkan Grameen Bank dan BRAC, Raih Penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
Luhut Sebut Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Selesaikan Utang Kereta Cepat Whoosh ke China
Danantara Indonesia sedang menyiapkan beberapa model solusi, yang nantinya ketika solusi tersebut sudah matang akan disampaikan kepada kementerian-kementerian terkait.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Luhut Sebut Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Selesaikan Utang Kereta Cepat Whoosh ke China
Bagikan