28 Orang Mati Sia-Sia Karena Miras Oplosan, Polda Metro Bentuk Satgas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 April 2018
28 Orang Mati Sia-Sia Karena Miras Oplosan, Polda Metro Bentuk Satgas

Ilustrasi mayat. (Istimewa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis telah menginstruksikan jajarannya membentuk Satgas khusus terkait dengan maraknya minuman keras oplosan. Satgas itu akan menindak semua pengedar dan penjual miras oplosan.

"Kita buat satu Satgas khusus untuk melakukan penindakan tegas kepada para pengedar dan penjual miras oplosan," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/4).

Sebelum dibentuk satgas, Polisi juga telah melakukan razia pada para pedagang miras di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya korban meninggal akibat meminum minuman oplosan.

ilustrasi (Foto: Antara Foto)
ilustrasi (Foto: Antara Foto)

"Saya perintahakan kepada Kapolres dan Kapolsek untuk mengawasi peredaran miras di wilayahnya masing-masing," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga kini total sebanyak 28 orang meninggal akibat meminum miras oplosan. Puluhan korban itu tersebar di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, dan Bekasi.

Dengan rincian delapan orang meninggal di Jakarta Selatan, 10 orang di Jakarta Timur, delapan orang di Depok dan dua di Pondok Gede, Bekasi.

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Di Jakarta Selatan, delapan orang itu adalah W(32), AL(39), YH(32), FS(38), S(29), M(50), S(40), dan F(32). Delapan orang itu tewas usai minum miras oplosan di warung milik RS yang berada di Jalan Komjen Pol M Jasin, Srengseng Sawah.

Polres Jakarta Selatan sendiri telah menangkap RS dan menetapkannya sebagai tersangka.

Di Jakarta Timur, 10 orang yang tewas adalah HD (19), R(39), DK(21), RP(28), AR(21), Y , FF, EY(56), dan AH(27).

Di wilayah Depok, enam diantaranya membeli minuman keras di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Mereka adalah M, A, A, I, H (26), dan MS (18). Sedangkan dua lainnya A (50) dan D (31) diketahui membeli miras oplosan di kawasan Pancoran Mas, Depok. (ayp)

#Miras Oplosan #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan