27 Ribu Surat Pribadi Prabowo Beredar Di Balikpapan

Misdam -Misdam - - Kamis, 03 Juli 2014
27 Ribu Surat Pribadi Prabowo Beredar Di Balikpapan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
Politik MP - Panwaslu Kota Balikapan menemuukan setidaknya 27 ribu surat pribadi dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang ditujukan kepada masyarakat Balikpapan sebagai upaya meminta dukungan dalam Pilpres tanggal 9 juli nanti.

Surat pribadi itu dikirimkan melalui jasa kantor pos yang masing-masing suratnya sudah disertai dengan nama serta alamat lengkap si penerima.

Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, Soekiranto, Rabu (2/7) mengatakan adanya surat pribadi dari Capres bernomor urut 1 sebenarnya didasarkan dari laporan masyarakat kepeda Panwaslu berapa hari lalu.

Selain laporan melalui telepon, ada juga masyarakat yang mengirimkan contoh surat yang diterimanya tersebut ke kantor Psnwsslu meski tanpa disertai dengan identitas jelas.

Berdasarkan informasi awal itu pihaknya bersama jajaran Polda Kaltim kemudian melakukan penelusuran ke kantor pos dan memang ditemui ada 27 koli surat pribadi, dimana masing-masing kolinya diprediksi berisi 1000 lembar surat.

Jumlah 27 koli yang dikirimkan itu diduga berdasarkan jumlah Kelurahan pada database lama milik Pemerintah kota, karena setelah dilakukan pemekaran, jumlah Kelurahan di Balikpapan memang bertambah menjadi 34.

Soekiranto juga mengatakan dari hasil laporan awal, adanya surut yang dikirimkan kepada masyarakat Balikpapan itu belum masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.

Pasalnya keberadaan surat tersebut hanya dianggapnya mirip dengan selebaran yang dikirimkan ke masing-masing pribadi untuk mensosialisasikan dan meminta dukungan dalam Pilpres nanti, ditambah lagi didalamnya  juag tak ditemui uang tunai yang mengarah kepada prilaku money politic.

 
Editor: Sugiyarto
Sumber: bacagosip.com
#Pilpres #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Misdam -

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan