24 Jemaah Indonesia Pemegang Visa Non Haji Ditangkap Polisi Arab Saudi


Jemaah calon haji. (Foto: Kemenag)
MerahPutih.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari penyelenggaraan haji Indonesia di Arab Saudi. Pasalnya, 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia, baru saja diamankan oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.
Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen haji ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (28/5) sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Saat itu, datang satu bus yang membawa 24 orang jemaah itu ke Bir Ali hingga dilakukan pemeriksaan.
Petugas haji yang selesai melaksanakan salat Zuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.
Baca juga:
Arab Saudi Periksa Visa Jemaah Calon Haji sebelum Masuk Kota Mekkah
Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah haji furoda.
"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur di Madinah, Kamis (30/5).
Menurut Hegemur, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jemaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. Belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (Check Point) awal di Bir Ali saat akan menuju Makkah di Bir Ali.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh pihak Masyariq. Check Point ini untuk memastikan, bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
Baca juga:
DPD RI Imbau Rakyat Waspadai Masifnya Tawaran Haji Furoda di Medsos
Pengecekan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor). Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapatkan stempel dari pihak Masyariq.
Setelah diperiksa, 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
"Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," kata Aziz.
Sekadar informasi, Pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H.
Baca juga:
Kemenag Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Bersendawa di Sembarang Tempat
Jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut, bisa terkena masalah hukum atau denda yang cukup besar. Kemudian, dideportasi dari Arab Saudi.
Jika dideportasi, maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah

Keppres Kementerian Haji dan Umrah Terbit Pekan ini, Nama Menteri jadi Urusan Prabowo

RUU Haji dan Umrah Menuju Paripurna, Perbaikan Layanan Ibadah Jadi Prioritas Utama

Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kilat Sampai Malam Demi Bahas RUU Haji
