24 Jemaah Indonesia Pemegang Visa Non Haji Ditangkap Polisi Arab Saudi
Jemaah calon haji. (Foto: Kemenag)
MerahPutih.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari penyelenggaraan haji Indonesia di Arab Saudi. Pasalnya, 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia, baru saja diamankan oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.
Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen haji ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (28/5) sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Saat itu, datang satu bus yang membawa 24 orang jemaah itu ke Bir Ali hingga dilakukan pemeriksaan.
Petugas haji yang selesai melaksanakan salat Zuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.
Baca juga:
Arab Saudi Periksa Visa Jemaah Calon Haji sebelum Masuk Kota Mekkah
Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah haji furoda.
"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur di Madinah, Kamis (30/5).
Menurut Hegemur, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jemaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. Belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (Check Point) awal di Bir Ali saat akan menuju Makkah di Bir Ali.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh pihak Masyariq. Check Point ini untuk memastikan, bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
Baca juga:
DPD RI Imbau Rakyat Waspadai Masifnya Tawaran Haji Furoda di Medsos
Pengecekan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor). Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapatkan stempel dari pihak Masyariq.
Setelah diperiksa, 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
"Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," kata Aziz.
Sekadar informasi, Pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H.
Baca juga:
Kemenag Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Bersendawa di Sembarang Tempat
Jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut, bisa terkena masalah hukum atau denda yang cukup besar. Kemudian, dideportasi dari Arab Saudi.
Jika dideportasi, maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan