20 Kawasan Ekonomi Khusus Serap 117.492 Tenaga Kerja
Kawasan Ekonomi Khusus.
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai cara percepatan pembangunan ekonomi yang merata di Indonesia. KEK menjadi kawasan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing
Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Susiwijono Moegiarso melaporkan, hingga akhir 2023 realisasi investasi 20 KEK telah mencapai Rp 177,5 triliun dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 117.492 orang.
Baca Juga:
BKPM Luncurkan 12 Peta Peluang Investasi, 1 Proyek di IKN Nusantara
Pada tahun 2024, KEK menargetkan tambahan realisasi investasi baru sebesar Rp 77,5 triliun dan tambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 38.277 orang.
Susiwijono menjelaskan, pada 2023 Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK bekerja sama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) melakukan kajian terkait dengan dampak positif KEK terhadap ekonomi daerah dan perekonomian nasional.
Beberapa kesimpulan utama yang dapa, bahwa secara umum sebagian besar KEK berkembang dan berkinerja baik atau sangat baik, dan secara keseluruhan investasi di KEK memberikan kontribusi yang positif terhadap perekonomian dengan tren yang cenderung meningkat selama periode 2019-2023.
KEK Industri dengan kinerja yang cukup baik berada di wilayah Pusat Pertumbuhan Ekonomi (PPE), dan memiliki jangkar investor, tingkat aglomerasi industri yang baik, investasi berdaya saing tinggi, dan tingkat ketersediaan infrastruktur pendukung yang lebih baik.
Sebaliknya, KEK manufaktur yang berada di posisi terluar atau di daerah yang sedang bertransformasi menuju sektor manufaktur dan jasa-jasa, akan memiliki daya saing tinggi jika mengolah sumber daya alam atau hilirisasi sumber daya alam.
Ia mengatakan, hal itu didukung dengan keberadaan pagelaran nasional atau internasional di KEK bertema pariwisata yang dinilai memberikan dampak signifikan untuk mempercepat perkembangan KEK tersebut, seperti pada KEK Lido, KEK Mandalika, dan KEK Tanjung Lesung.
"Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa investasi di KEK memberikan kontribusi yang positif terhadap ekonomi daerah dan perekonomian nasional, dengan tren yang cenderung meningkat selama periode 2019 – 2023," katanya.
KEK di Indonesia mulai diatur sejak tahun 2009, yang merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi di periode-periode sebelumnya. Di tahun 1970, dikenal dengan mulai adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pada 1972, muncul pengembangan Kawasan Berikat. Berlanjut pada 1989 dengan Kawasan Industri, lalu pada 1996, dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan terakhir, sejak tahun 2009, dimulai pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus. (*)
Baca Juga:
Mahfud MD Klaim Belum Ada Investor yang Berinvestasi di IKN
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Toyota Bakal Gelontorkan Rp 1,6 Trilun di Proyek Hilirisasi Timah dan Tembaga
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Segera Eksekusi Proyek Hilirisasi Senilai Rp 600 Triliun
Beri ‘Karpet Merah’ untuk Investasi Asing di Indonesia, Prabowo Tegaskan Harus Buat Nyaman Investor
PHK di Industri Pertambangan dan Perdagangan Sumbang Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia
Alasan Aktivitas Belanja dan Perjalanan Warga Melambat di Triwulan III 2025
Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama
Jumlah Pengangguran di Indonesia Capai 7,47 Juta Orang, Turun Dibanding Tahun Lalu