Merahputih.com - Polda Jawa Barat menyatakan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait isu Virus Corona atau COVID-19. ke-2 orang tersangka itu ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor.
"Yang di Banjar dan di Bogor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Senin (6/4).
Baca Juga:
Anies Ngaku ke Ma'ruf Amin Makamkan 38 Orang Meninggal Dengan Protap WHO
Namun, kata Saptono, ke-2 tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Polisi mempertimbangkan kondisi pembatasan sosial di dalam tahanan.
"Kondisi pembatasan sosial, termasuk di dalam tahanan, memang kita juga sementara tidak melakukan penahanan," katanya.
Sejauh ini, sebagaimana dikutip Antara, ada lima orang yang terlibat kasus hoaks di wilayah Jawa Barat. Dari kelima orang tersebut, kini dua orang di antaranya menjadi tersangka.
"Di Polda, kemudian di Indramayu, di Sumedang, Banjar, dan Bogor," kata dia lagi.
Baca Juga:
Ditemukan Pasien Positif COVID-19 Tertular dari Surabaya, Bupati Klaten Tetapkan KLB
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya masyarakat harus lebih bijak sebelum menyebarkan konten apa pun kepada banyak orang.
"Kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, bisa dilakukan pengecekan ulang sendiri," tutupnya. (*)

