2 Pelaku Sudah Diringkus, Motif Pembacokan Jaksa Jhon Sinaga Masih Simpang Siur
ilustrasi - Pembacokan. (Antaranews/Ardika)
MerahPutih.com - Aksi pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat masih meninggalkan misteri, meskipun para pelaku sudah berhasil ditangkap tidak lebih dari 24 jam.
"Kalau motifnya masih simpang siur, ya. Namun dari keterangan korban, dia (Jaksa Jhon Wesli Sinaga) tidak pernah menangani perkara berkaitan dengan pihak disebut menyuruh melakukan pembacokan itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, dalam keterangannya kepada media, dikutip Rabu (28/5).
Kajati juga membantah isu korban Jaksa Jhon Wesli Sinaga sering dimintai uang oleh para pelaku. "Untuk kepastian motif, kita tunggu saja di persidangan nanti," tegas Idianto.
Baca juga:
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Peristiwa pembacokan itu sendiri terjadi saat kedua korban berada di perkebunan sawit milik Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu, 24 Mei 2025.
Namun, Polda Sumut langsung menangkap dua pelaku terduga pembacokan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
.
Penangkapan pertama yang dilakukan terhadap pria berinisial APL alias Kepot di Jalan Pancing Medan, Sabtu pukul 23.00 WIB. Sedangkan, tersangka SD alias Gallo ditangkap di Binjai, Minggu dini hari.
Baca juga:
"Pelaku APL diduga merupakan otak pelaku dan SD eksekutor terhadap korban. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, dilansir dari Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M
Anak Usaha Telkom Terseret Korupsi TaniHub Rp 400 M, Jaksa Bakal Periksa Bos MDI Ventures
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap
MoU Kejagung-Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi, DPR Desak Kejaksaan Lakukan Ini
Kejaksaan Obok-Obok Kantor Pos Sidik Penggelapan Dana Rp 5 Miliar
Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan terhadap Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri