2 Kader Golkar Diperiksa Karena Wacanakan Munaslub

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Juli 2023
2 Kader Golkar Diperiksa Karena Wacanakan Munaslub

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri (Soksi) Lawrence TP Siburian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga ormas pendiri Partai Golkar, yakni Kosgoro 1957, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), dan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) meminta Airlangga Hartarto untuk mundur dari posisi Ketua Umum DPP Golkar dan menggelar Munaslub.

Dewan Etik Partai Golkar memanggil dua kader yang mewacanakan digelar-nya musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partai.

Baca Juga:

Isu Munaslub, Pemecatan Kader Golkar Bisa Terulang seperti Pemilu 2004

Ketua Dewan Etik Partai Golkar Muhammad Hatta mengatakan, dua kader yang dipanggil untuk diminta klarifikasi yakni Ketua Umum DPN Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Lawrence Siburian dan anggota Dewan Pakar Ridwan Hisjam.

Lawrence dimintai klarifikasi secara tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat. Sidang Lawrence dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Forum klarifikasi, dewan etik mempersilakan Lawrence menjelaskan latar belakang pernyataannya terkait munaslub Golkar.

"Kami juga memberikan masukan dan saran, agar hal itu tidak meluas menjadi ruang konflik di wilayah publik," katanya menegaskan.

Hatta menyatakan, dewan etik memiliki wewenang untuk memeriksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seluruh kader Golkar. Dewan etik mendapatkan mandat dari forum Musyawarah Nasional (Munas) 2019.

Ia mengaku, ada banyak aduan terhadap dugaan pelanggaran etik kader Golkar, namun, aduan tersebut ada yang ditindaklanjuti maupun dihentikan.

Hatta menegaskan, setiap persoalan etik bakal diselesaikan menurut kasusnya. Jika memang ada dugaan pelanggaran berat pada kader, sanksi terberat adalah pemecatan dari keanggotaan partai.

Ia menegaskan, Munaslub bukan forum untuk mengevaluasi program DPP. Munaslub memiliki forum dan mekanisme sendiri.

"Jadi membawa wacana Munaslub ke ruang publik, timbul pertanyaan maksudnya apa? Karena arus bawah, akar rumput, menjadi kebingungan," tuturnya.

Selanjutnya, pemanggilan anggota Dewan Pakar Ridwan Hisjam pada Selasa (18/7). Ridwan menjadi pihak yang mengeluarkan pernyataan soal dorongan munaslub. Padahal, dalam Rapat Pleno Dewan Pakar di kediaman Ketua Dewan Pakar Agung Laksono, hasil rekomendasi tidak memuat satupun pembahasan atau wacana soal Munaslub Golkar.

Baca Juga:

Respons Isu Munaslub, KPPG Tegaskan Solid Dukung Kepemimpinan Airlangga

#Golkar #Partai Politik #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Komisi IV DPR RI minta pemerintah evaluasi kebijakan ekspor sawit satu pintu lewat DSI.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Golkar menilai fenomena viral lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ sebagai kreativitas netizen sekaligus bentuk apresiasi terhadap ketum mereka di Kabinet Merah Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan