2 Informasi Pendidikan Beredar, Jaksa Agung Diminta Tetap Fokus Tegakkan Hukum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 September 2021
2 Informasi Pendidikan Beredar, Jaksa Agung Diminta Tetap Fokus Tegakkan Hukum

Jaksa Agung. (Foto: Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta tetap fokus pada penegakan hukum dan tidak terganggu setelah beredarnya dua latar belakang pendidikan dan adanya upaya yang dinilai mempersoalkan latar belakang pendidikannya.

"Kami meminta Bapak Jaksa Agung untuk tetap fokus pada agenda penegakan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi," kata Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GI-Jow) Ates P di Jakarta, Senin (27/9).

Baca Juga:

Pengaruhi Kredibelitas, Mahfud MD Didesak Investigasi Perbedaan Data Jaksa Agung

Ates menilai, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang sebenarnya terkait dengan latar belakang pendidikan Burhanuddin. Oleh karena itu, kata Ates, polemik terkait dengan perbedaan informasi tentang latar belakang pendidikan Jaksa Agung semestinya dihentikan.

"Kami meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan politisasi terhadap perbedaan informasi terkait latar belakang ijazah Jaksa Agung," tukas Ates.

Ates mengatakan, Jaksa Agung sudah menjalankan arahan Presiden Jokowi dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini.

Terkait dengan agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, misalnya, ucap Ates, arahan Presiden Jokowi tegas, yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara, dan arah Jaksa Agung ke arah itu.

Menurut dia, kesungguhan Jaksa Agung dapat dilihat dari keberhasilannya menangani kasus-kasus besar seperti korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT ASABRI, suap Djoko S Tjandra.

Profil Jaksa Agung yang beredar lewat media sosial. (Foto: Tangkapan Layar)
Profil salah Jaksa Agung yang beredar lewat media sosial. (Foto: Tangkapan Layar)

"Bahkan, Jaksa Agung berhasil memimpin terjadinya pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara senilai triliunan rupiah," ujar Ates.

Ia mengatakan, untuk meningkatkan rasa keadilan, Presiden Jokowi meminta agar Kejaksaan Agung menggunakan pendekatan keadilan restoratif sehingga warga negara yang lemah dapat mendapatkan rasa keadilan pada saat terkena kasus hukum.

Menurut dia, adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan bahwa Jaksa Agung telah menaati perintah Presiden Jokowi tersebut.

"Paradigma baru penyelesaian perkara pidana ini sangat berarti bagi masyarakat kecil yang sedang berperkara hukum dan yang sedang berjuang mendapatkan rasa keadilan," ungkapnya dalam keterangan persnya. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Buka Suara Terkait Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung

#Kejaksaan Agung #Jaksa Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Bagikan