2 Hari Operasi Zebra, Lebih dari 700 Pelanggar Ditindak

Ilustrasi (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Jumlah pelanggar lalu lintas saat Operasi Zebra Jaya 2024 ternyata cukup tinggi. Tercatat sudah ratusan pengemudi ditindak lantaran melanggar lalu lintas selama dua hari pelaksanaannya.
"Ditemukan 768 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10).
Dari 768 kasus, sebagian diantaranya tertangkap kamera e-TLE melakukan pelanggaran. "Yang ditemukan e-TLE mobile ada 250,” jelas Ade.
Baca juga:
Operasi Zebra Jaya Digelar, Polda Metro Pastikan Tidak Ada Razia di Tempat
Ade Ary mengatakan pihaknya mengedepankan teguran dalam pelaksanaan operasi.
“Yang ditegur pasti orang melanggar, nanti diedukasi karena mungkin pelanggarannya tidak berpotensi mengakibatkan fatalitas dan korban akhirnya dilakukan teguran simpati,” tutur Ade Ary.
Ade Ary berharap dengan dilaksanakannya Operasi Zebra bisa meningkatkan kesadaran para pengendara dalam berlalu lintas.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya ini berlangsung selama 14 hari sejak 14-27 Oktober 2024.
Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini.
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
Baca juga:
Operasi Zebra Jaya, Digelar hingga 27 Oktober dan Menyasar 14 Pelanggaran Lalu Lintas
7. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
