2 Alternatif Saat Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
 Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 01 September 2024
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 01 September 2024 
                Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.
Baca juga:
Ini Jumlah Pilkada Yang Bakal Lawan Kotak Kosong
"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.
Idham menjelaskan, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
 
                      KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
 
                      Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
 
                      KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
 
                      KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
 
                      Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
 
                      KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
 
                      KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
 
                      Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
 
                      KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
 
                      




