2.043 Caleg Ogah Buka Data Diri


Ilustrasi caleg
MerahPutih.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendata lebih dari 2.000 caleg enggan membuka data diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa diakses pemilih.
"Dari total DPR RI 7.992 caleg, yang tidak bersedia datanya dibuka 26 persen atau 2.043 caleg. Itu data sampai Februari 2018," kata Peneliti Perludem Mahardika di Jakarta.
Untuk daerah pemilihan (dapil) caleg DPR RI yang paling banyak tidak terbuka riwayatnya adalah Sumsel II sebesar 38,40 persen, disusul Gorontalo 37,21 persen, Sulbar 35,71 persen, Jateng VII 34,78 persen dan Jateng IX 34,62 persen.

Ada pun partai dengan caleg tidak mau membuka informasi paling banyak adalah Partai Demokrat, Partai Hanura dan PKPI yang hampir 100 persen.
"Kami lihat karena hampir 100 persen tiga terbesar itu, ada kebijakan partai untuk tidak membuka. KPU mengacu daftar riwayat hidup bersedia atau tidak bersedia dipublikasikan," ujar Mahardika dilansir Antara.
Sementara untuk caleg di daerah, rata-rata di setiap dapil sebanyak 25,72 persen caleg tidak bersedia data dirinya dibuka untuk umum.
Menurut dia, semestinya data yang tidak ditampilkan untuk diakses publik hanya data pribadi, seperti alamat rumah.
Namun, pemilih perlu mengetahui motivasi caleg menjadi anggota DPR serta apa yang akan dilakukan jika terpilih menjadi wakil rakyat.
"Informasi resmi itu untuk mengetahui yang bakal mewalili di parlemen, untuk mengenal. Kalau informasi substansial dan dasar tidak mau terbuka, apalagi informasi lain," ucap Mahardika.

Terkait portal pintarmemilih.id yang diluncurkan Perludem pada Februari lalu untuk membantu pemilih menelusuri caleg, hingga kini sudah diakses 12.000 kali dengan.
Domisili masyarakat yang paling banyak mengakses portal itu masih dari kota-kota besar, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Solo dan Makassar. Sementara dj daerah lain belum signifikan. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara

Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024

Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon

Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan

Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
