2.043 Caleg Ogah Buka Data Diri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Maret 2019
2.043 Caleg Ogah Buka Data Diri

Ilustrasi caleg

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendata lebih dari 2.000 caleg enggan membuka data diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa diakses pemilih.

"Dari total DPR RI 7.992 caleg, yang tidak bersedia datanya dibuka 26 persen atau 2.043 caleg. Itu data sampai Februari 2018," kata Peneliti Perludem Mahardika di Jakarta.

Untuk daerah pemilihan (dapil) caleg DPR RI yang paling banyak tidak terbuka riwayatnya adalah Sumsel II sebesar 38,40 persen, disusul Gorontalo 37,21 persen, Sulbar 35,71 persen, Jateng VII 34,78 persen dan Jateng IX 34,62 persen.

Ilustrasi caleg

Ada pun partai dengan caleg tidak mau membuka informasi paling banyak adalah Partai Demokrat, Partai Hanura dan PKPI yang hampir 100 persen.

"Kami lihat karena hampir 100 persen tiga terbesar itu, ada kebijakan partai untuk tidak membuka. KPU mengacu daftar riwayat hidup bersedia atau tidak bersedia dipublikasikan," ujar Mahardika dilansir Antara.

Sementara untuk caleg di daerah, rata-rata di setiap dapil sebanyak 25,72 persen caleg tidak bersedia data dirinya dibuka untuk umum.

Menurut dia, semestinya data yang tidak ditampilkan untuk diakses publik hanya data pribadi, seperti alamat rumah.

Namun, pemilih perlu mengetahui motivasi caleg menjadi anggota DPR serta apa yang akan dilakukan jika terpilih menjadi wakil rakyat.

"Informasi resmi itu untuk mengetahui yang bakal mewalili di parlemen, untuk mengenal. Kalau informasi substansial dan dasar tidak mau terbuka, apalagi informasi lain," ucap Mahardika.

Logo KPU

Terkait portal pintarmemilih.id yang diluncurkan Perludem pada Februari lalu untuk membantu pemilih menelusuri caleg, hingga kini sudah diakses 12.000 kali dengan.

Domisili masyarakat yang paling banyak mengakses portal itu masih dari kota-kota besar, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Solo dan Makassar. Sementara dj daerah lain belum signifikan. (*)

#Pendaftaran Caleg 2019 #Perludem
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Putusan pemisahan Pemilu MK masih dapat diubah melalui Judicial Review (JR).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'Pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku di 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Indonesia
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Kejadian tersebut menunjukkan bahwa mobilisasi aparatur negara di Sumatera Utara masih cukup signifikan terjadi pada Pilkada 2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2024
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Indonesia
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Pilkada 2024 bukan hanya ajang bagi para kandidat untuk bersaing
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 November 2024
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Indonesia
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Perludem mengingatkan adanya ancaman terhadap legitimasi hasil Pilkada 2024 akibat kesalahan para pejabat negara sendiri.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Indonesia
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya untuk keperluan prebunking dan debunking.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Oktober 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Indonesia
Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
"Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/8).
Andika Pratama - Kamis, 03 Agustus 2023
Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
Bagikan