MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan tarif nol rupiah atau gratis untuk 19 layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang sains, seni, dan sastra.
Kebijakan tersebut terbit setelah Kementerian Keuangan menyetujui usulan penyesuaian tarif melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi 0 rupiah,
kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10).
Tarif 0 rupaih tersebut diberlakukan khusus untuk pendaftaran lagu. Namun, menanggapi perkembangan dinamika, serta masukan dari masyarakat agar cakupan hak cipta diperluas, pemerintah mengusulkan agar seluruh 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digratiskan.
Baca juga:
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Dengan kebijakan baru ini, Supratman mengimbau para pencipta, mulai dari penulis karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang permainan (game), hingga pembuatan program komputer, agar segera mendaftarkan karya mereka.
Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang,
ujarnya.
Kebijakan ini mulai berlaku November tahun ini secara permanen, setelah Kementerian Hukum menyelesaikan peraturan menteri (permen) terkait kebijakan tersebut pekan depan.
Menanggapi potensi pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hak cipta (dengan berlakukannya kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) di mana tahun 2025 tercatat sebesar Rp 45,201 miliar, dan 2026 per 26 Oktober Rp 26,233 miliar, pemerintah akan menerapkan skema subsidi silang.
Kementerian Hukum, akan mendorong peningkatan penerimaan dari sektor paten yang merupakan sumber PNBP terbesar di Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang akan ditempuh melalui forum business matching dan forum bisnis paten pada November mendatang.