MerahPutih.com - Indonesia tengah mendorong tata kelola royalti yang lebih adil melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Perlindungan hak cipta tetap harus berorientasi pada karya dan kreativitas yang memiliki kontribusi manusia.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan karya yang 100 persen dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta apabila tidak terdapat peran kreativitas manusia.
Supratman mengatakan perkembangan teknologi AI harus tetap diikuti dengan penegasan mengenai batas kontribusi manusia dalam suatu karya yang hendak mendapatkan perlindungan hak cipta.
Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu,
kata Supratman di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10).
Baca juga:
Ia menjelaskan penggunaan AI sebagai alat bantu dalam proses penciptaan karya masih dapat dipertimbangkan sepanjang terdapat kontribusi kreativitas manusia di dalamnya.
Namun, kata dia, apabila suatu karya sepenuhnya dihasilkan AI tanpa adanya peran manusia dalam proses kreatifnya, pemerintah tidak akan memberikan perlindungan hak cipta terhadap karya tersebut.
Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan,
ujarnya.
Menurut Supratman, perkembangan teknologi menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi dalam pembaruan regulasi hak cipta.
Pemerintah perlu memastikan perkembangan AI tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kreativitas manusia.
Ketentuan mengenai karya berbasis AI tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari pengaturan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang.