15 Saksi Diperiksa Kasus UPS

Aang SunadjiAang Sunadji - Kamis, 12 Maret 2015
15 Saksi Diperiksa Kasus UPS

Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Martinus Sitompul, (Foto:MerahPutih/Bertolomeus Pepu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan- Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, hingga hari ini penyidik dari Ditreskrimsus Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, telah memeriksa 15 saksi terkait dugaan penyelewengan dana pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

"Sehubungan dengan kasus UPS, saksi yang diperiksa sudah sejumlah 15 orang, tetapi dua orang saksi dari perusahaan pemenang tender yang dijadwalkan diperiksa kemarin, baru datang hari ini," jelas Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/03). (Baca: Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Saksi UPS)

Pria yang memangku tiga bunga melati dipundak ini, menjelaskan dari ke 13 orang saksi yang telah diperiksa kemaren tersebut antara lain, 1. YP (PT. AP), 2.MI (Dir PT. IBR),3.SU (Dit PTPK), 4.AN (Staff Dikmen Jakpus), 5. IS (Kabag TU SM PN 61 Jakbar), 6.TM (Staf Sudin Dikmen Jakpus), 7.Alex Usman (PPK Dikmen Jakbar), 8. Acep Mahmudin ( Kepsek SMAN 23 Jakbar), 9 .Suharti Latifah ( Kepsek SMAN 2 Jakbar ). 10. RB ( Dir PT. BD ), 11.HA ( Dir PT. Multi Media Centre/Distributor), 12. ZB (Dir Distributor PT. DCA ). 13.ATH (Dir PT. BA).

Para saksi ini diperiksa terkait dugaan kasus pengadaan proyek UPS di APBD DKI Jakarta 2014 lalu dan telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan sedang dilakukan atas pemeriksaan dua saksi yang kemarin tidak hadir. (gms)

#Dana Siluman #Polda Metro Jaya #Kasus UPS
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan