15 Saksi Diperiksa Kasus UPS


Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Martinus Sitompul, (Foto:MerahPutih/Bertolomeus Pepu)
MerahPutih Megapolitan- Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, hingga hari ini penyidik dari Ditreskrimsus Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, telah memeriksa 15 saksi terkait dugaan penyelewengan dana pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
"Sehubungan dengan kasus UPS, saksi yang diperiksa sudah sejumlah 15 orang, tetapi dua orang saksi dari perusahaan pemenang tender yang dijadwalkan diperiksa kemarin, baru datang hari ini," jelas Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/03). (Baca: Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Saksi UPS)
Pria yang memangku tiga bunga melati dipundak ini, menjelaskan dari ke 13 orang saksi yang telah diperiksa kemaren tersebut antara lain, 1. YP (PT. AP), 2.MI (Dir PT. IBR),3.SU (Dit PTPK), 4.AN (Staff Dikmen Jakpus), 5. IS (Kabag TU SM PN 61 Jakbar), 6.TM (Staf Sudin Dikmen Jakpus), 7.Alex Usman (PPK Dikmen Jakbar), 8. Acep Mahmudin ( Kepsek SMAN 23 Jakbar), 9 .Suharti Latifah ( Kepsek SMAN 2 Jakbar ). 10. RB ( Dir PT. BD ), 11.HA ( Dir PT. Multi Media Centre/Distributor), 12. ZB (Dir Distributor PT. DCA ). 13.ATH (Dir PT. BA).
Para saksi ini diperiksa terkait dugaan kasus pengadaan proyek UPS di APBD DKI Jakarta 2014 lalu dan telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan sedang dilakukan atas pemeriksaan dua saksi yang kemarin tidak hadir. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
