13 Ribu Personel Gabungan Berjaga di MK


Sebanyak 13.747 personel gabungan TNI dan Polri berjaga di Mahkamah Konstitusi untuk mengamankan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (18/6). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Sebanyak 13.747 personel gabungan TNI dan Polri berjaga di Mahkamah Konstitusi untuk mengamankan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (18/6).
Pihak kepolisian membatasi massa yang bakal masuk ke dalam gedung sidang. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal tak diinginkan.

Dir Pam Obvit Polda Metro Jaya Kombes FX Surya Kumara mengatakan, hal ini juga berlaku bagi personel dan petugas kepolisian yang berjaga. Jika ingin masuk kedalam, harus menjelaskan kepentingan dan kartu identitas. Jika tidak, mereka dilarang masuk.
BACA JUGA: FAPP Duga Ada Barang Bukti Berita Hoaks Dipakai di Sidang PHPU MK
"Didalam MK yang boleh masuk hanya personel yang ditugaskan di dalam saja. Sudah ada plotingnya. Yang tidak perlu tidak usah ke dalam. Amankan titikmu secara maksimal," kata Surya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Surya melanjutkan, seluruh personel dilarang menggunakan senpi. "Mohon untuk perwira masing masing untuk melakukan pengecekan ulang," terang Surya.
Ia mengakui, banyak celah kosong menuju MK yang tak terjaga. Hal ini bisa menimbulkam gangguan keamanan.
"Pengaturan personel di tiap titik agar dimaksimalkan. Kita masih banyak pintu kosong tidak terjaga. Hari ini agar dimaksimalkan. Jadi setelah apel ini para perdonel kembali ke posko atau titik masing masing," jelas Surya.

BACA JUGA: Tim Jokowi Punya Bukti Baru Agar MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, hingga kini belum ada indikasi bakal adanya aksi massa.
"Kami dari Kepolisian TNI sudah siapkan cara bertindak di lapangan apabila ada aksi massa dan pam lainnya. Kami imbau masyarakat dalam melaksanakam sidang MK ini ada aktivitas orang lain. Saling menghormati," pungkas Harry yang didampingi Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana ini. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

TNI Masih Siaga Jaga Gedung Parlemen, Menhan Belum Akan Tarik Pasukan

Jelang HUT TNI, 100 Ribu Tentara dari 3 Matra Siap Guncang Monas

Kasus Anggota TNI Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Masuk Peradilan Militer

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Anggota TNI Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI karena Uang
