13 Ribu Personel Gabungan Berjaga di MK
Sebanyak 13.747 personel gabungan TNI dan Polri berjaga di Mahkamah Konstitusi untuk mengamankan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (18/6). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Sebanyak 13.747 personel gabungan TNI dan Polri berjaga di Mahkamah Konstitusi untuk mengamankan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (18/6).
Pihak kepolisian membatasi massa yang bakal masuk ke dalam gedung sidang. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal tak diinginkan.
Dir Pam Obvit Polda Metro Jaya Kombes FX Surya Kumara mengatakan, hal ini juga berlaku bagi personel dan petugas kepolisian yang berjaga. Jika ingin masuk kedalam, harus menjelaskan kepentingan dan kartu identitas. Jika tidak, mereka dilarang masuk.
BACA JUGA: FAPP Duga Ada Barang Bukti Berita Hoaks Dipakai di Sidang PHPU MK
"Didalam MK yang boleh masuk hanya personel yang ditugaskan di dalam saja. Sudah ada plotingnya. Yang tidak perlu tidak usah ke dalam. Amankan titikmu secara maksimal," kata Surya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Surya melanjutkan, seluruh personel dilarang menggunakan senpi. "Mohon untuk perwira masing masing untuk melakukan pengecekan ulang," terang Surya.
Ia mengakui, banyak celah kosong menuju MK yang tak terjaga. Hal ini bisa menimbulkam gangguan keamanan.
"Pengaturan personel di tiap titik agar dimaksimalkan. Kita masih banyak pintu kosong tidak terjaga. Hari ini agar dimaksimalkan. Jadi setelah apel ini para perdonel kembali ke posko atau titik masing masing," jelas Surya.
BACA JUGA: Tim Jokowi Punya Bukti Baru Agar MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, hingga kini belum ada indikasi bakal adanya aksi massa.
"Kami dari Kepolisian TNI sudah siapkan cara bertindak di lapangan apabila ada aksi massa dan pam lainnya. Kami imbau masyarakat dalam melaksanakam sidang MK ini ada aktivitas orang lain. Saling menghormati," pungkas Harry yang didampingi Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana ini. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana