Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Tim Jokowi Punya Bukti Baru Agar MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Juni 2019
Tim Jokowi Punya Bukti Baru Agar MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin memastikan hakim memakai pedoman materi BPN Prabowo-Sandi saat pengajuan 24 Mei atau setelah penambahan permohonan, 10 Juni.

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima.

"Sedangkan dalam pokok perkara kami tegas mengatakan, baik dalam permohonan 24 Mei dan perbaikan 10 Juni, kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

BACA JUGA: Yusril Nilai Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Cuma Asumsi Bukan Bukti

Sementara, salah satu anggota tim advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan hari ini mereka juga menyampaikan perbaikan keterangan pihak terkait ke MK.

"Sebelumnya kita telah menyampaikan keterangan pihak terkait yang kita jawab untuk perbaikan pada tanggal 24 Mei. Namun, karena dalam persidangan lalu Pemohon menyampaikan hal-hal baru kita anggap sebagai permohonan baru," jelas Taufik.

"Kemudian Mahkamah mempersilakan kepada kami untuk menyusun keterangan pihak terkait seperti apa maka kami melakukan perbaikan terhadap keterangan pihak terkait yang telah kami daftarkan sebelumnya," sambung Taufik.

Ketua Tim Advokasi Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. Foto: MP/Kanugrahan

Taufik menambahkan, mereka juga melengkapi dengan bukti-bukti tambahan sebanyak 30 buah dari sebelumnya 19 bukti.

Inti dari bukti-bukti yang disampaikan itu tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019. Sementara, yang disampaikan dalam perbaikan permohonan itu adalah hal-hal tambahan yang sebenarnya merupakan permohonan baru.

"Oleh karena itu kita khususkan untuk menjawab hal-hal yang baru di dalam perbaikan permohonan dari pemohon tersebut," jelas Taufik Basari.

BACA JUGA: Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN

Ia juga mengkritik kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan perbaikan permohonan untuk Pilpres. Padahal sejatinya tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan.

"Karena itulah kita menganggap bahwa Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kita tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," imbuh politikus Nasdem ini. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Jokowi-Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Bagikan