Tim Jokowi Punya Bukti Baru Agar MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin memastikan hakim memakai pedoman materi BPN Prabowo-Sandi saat pengajuan 24 Mei atau setelah penambahan permohonan, 10 Juni.
Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima.
"Sedangkan dalam pokok perkara kami tegas mengatakan, baik dalam permohonan 24 Mei dan perbaikan 10 Juni, kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
BACA JUGA: Yusril Nilai Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Cuma Asumsi Bukan Bukti
Sementara, salah satu anggota tim advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan hari ini mereka juga menyampaikan perbaikan keterangan pihak terkait ke MK.
"Sebelumnya kita telah menyampaikan keterangan pihak terkait yang kita jawab untuk perbaikan pada tanggal 24 Mei. Namun, karena dalam persidangan lalu Pemohon menyampaikan hal-hal baru kita anggap sebagai permohonan baru," jelas Taufik.
"Kemudian Mahkamah mempersilakan kepada kami untuk menyusun keterangan pihak terkait seperti apa maka kami melakukan perbaikan terhadap keterangan pihak terkait yang telah kami daftarkan sebelumnya," sambung Taufik.
Taufik menambahkan, mereka juga melengkapi dengan bukti-bukti tambahan sebanyak 30 buah dari sebelumnya 19 bukti.
Inti dari bukti-bukti yang disampaikan itu tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019. Sementara, yang disampaikan dalam perbaikan permohonan itu adalah hal-hal tambahan yang sebenarnya merupakan permohonan baru.
"Oleh karena itu kita khususkan untuk menjawab hal-hal yang baru di dalam perbaikan permohonan dari pemohon tersebut," jelas Taufik Basari.
BACA JUGA: Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN
Ia juga mengkritik kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan perbaikan permohonan untuk Pilpres. Padahal sejatinya tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan.
"Karena itulah kita menganggap bahwa Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kita tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," imbuh politikus Nasdem ini. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers