Tim Jokowi Punya Bukti Baru Agar MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin memastikan hakim memakai pedoman materi BPN Prabowo-Sandi saat pengajuan 24 Mei atau setelah penambahan permohonan, 10 Juni.
Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima.
"Sedangkan dalam pokok perkara kami tegas mengatakan, baik dalam permohonan 24 Mei dan perbaikan 10 Juni, kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
BACA JUGA: Yusril Nilai Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Cuma Asumsi Bukan Bukti
Sementara, salah satu anggota tim advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan hari ini mereka juga menyampaikan perbaikan keterangan pihak terkait ke MK.
"Sebelumnya kita telah menyampaikan keterangan pihak terkait yang kita jawab untuk perbaikan pada tanggal 24 Mei. Namun, karena dalam persidangan lalu Pemohon menyampaikan hal-hal baru kita anggap sebagai permohonan baru," jelas Taufik.
"Kemudian Mahkamah mempersilakan kepada kami untuk menyusun keterangan pihak terkait seperti apa maka kami melakukan perbaikan terhadap keterangan pihak terkait yang telah kami daftarkan sebelumnya," sambung Taufik.
Taufik menambahkan, mereka juga melengkapi dengan bukti-bukti tambahan sebanyak 30 buah dari sebelumnya 19 bukti.
Inti dari bukti-bukti yang disampaikan itu tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019. Sementara, yang disampaikan dalam perbaikan permohonan itu adalah hal-hal tambahan yang sebenarnya merupakan permohonan baru.
"Oleh karena itu kita khususkan untuk menjawab hal-hal yang baru di dalam perbaikan permohonan dari pemohon tersebut," jelas Taufik Basari.
BACA JUGA: Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN
Ia juga mengkritik kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan perbaikan permohonan untuk Pilpres. Padahal sejatinya tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan.
"Karena itulah kita menganggap bahwa Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kita tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," imbuh politikus Nasdem ini. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis