Yusril Nilai Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Cuma Asumsi Bukan Bukti
Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf mempertanyakan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Prabowo-Sandi yang menjadi acuan untuk diperiksa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Prabowo-Sandi pertama kali mengajukan gugatan pada 24 Mei 2019, dan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada 10 Juni 2019.
Ketua Tim Hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra menegaskan permohonan yang menjadi acuan MK ini penting karena menyangkut jawaban yang disiapkan pihaknya sebagai pihak terkait.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen
"Kalau seperti ini tidak jelas yang mana yang harus kami tanggapi," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Ia menambahkan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan. Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.
"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril.
Contohnya ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.
Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret. Artinya, pengacara 02 harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.
Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian. Selain itu, pengacara 02 juga harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut.
BACA JUGA: Kulik UU Pemilu, Yusril Patahkan Argumen Gugatan Pilpres Kubu Prabowo
"Misal Pak Jokowi mengatakan 'ayo datang pakai baju putih' lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?" ujar Yusril.
"Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," tutup Yusril. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers