106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut Sidang Pembuktian MK, 191 Gugur
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) total telah menerima pendaftaran 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Dari total 297 perkara yang teregistrasi itu sebanyak 106 perkara diputuskan lanjut ke sidang pembuktian MK yang dijadwalkan mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2024.
"Iya, betul (106 lanjut ke sidang pembuktian)," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono, Ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (22/5).
Fajar menjelaskan awalnya setelah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 297 perkara yang didaftarkan, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sebanyak 207 perkara berlanjut ke sidang dismissal yang digelar pada 21 dan 22 Mei 2024.
Namun, kata dia, terdapat jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Artinya, ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.
Baca juga:
Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1
"Enam belas petikan itu adalah ada satu permohonan yang di dalamnya ada yang harus berhenti makanya MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti itu akan ada putusan lengkapnya," tutur Fajar.
Adapun sebanyak 16 petikan putusan itu akan disidangkan bersama 90 perkara lainnya yang diputuskan lolos ke tahapan pembuktian tanpa perlu melalui sidang dismissal.
Dengan begitu, lanjut Fajar, terdapat 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian yang rencananya digelar pada pekan depan. "Saya tidak hafal. Saya tidak bawa data, tetapi prinsipnya begitu," tegas dia. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi