106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut Sidang Pembuktian MK, 191 Gugur
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) total telah menerima pendaftaran 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Dari total 297 perkara yang teregistrasi itu sebanyak 106 perkara diputuskan lanjut ke sidang pembuktian MK yang dijadwalkan mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2024.
"Iya, betul (106 lanjut ke sidang pembuktian)," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono, Ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (22/5).
Fajar menjelaskan awalnya setelah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 297 perkara yang didaftarkan, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sebanyak 207 perkara berlanjut ke sidang dismissal yang digelar pada 21 dan 22 Mei 2024.
Namun, kata dia, terdapat jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Artinya, ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.
Baca juga:
Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1
"Enam belas petikan itu adalah ada satu permohonan yang di dalamnya ada yang harus berhenti makanya MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti itu akan ada putusan lengkapnya," tutur Fajar.
Adapun sebanyak 16 petikan putusan itu akan disidangkan bersama 90 perkara lainnya yang diputuskan lolos ke tahapan pembuktian tanpa perlu melalui sidang dismissal.
Dengan begitu, lanjut Fajar, terdapat 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian yang rencananya digelar pada pekan depan. "Saya tidak hafal. Saya tidak bawa data, tetapi prinsipnya begitu," tegas dia. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh