105 Juta Warga Rentan Terkena COVID-19, DPD Ngotot Pilkada 2020 Ditunda


Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi kembali menegaskan, menolak Pilkada Serentak Desember 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.
“Komite I DPD RI Menolak Pilkada 2020, dan mendukung jika dilaksanakan tahun 2021. Kami juga meminta KPK untuk mengawasi dana daerah yang dipaksakan untuk digunakan untuk Pilkada serta dana bantuan COVID-19 yang berbau politik pilkada,” tegas Fachrul Razi.
Ada beberapa alasan penolakan ini:
pertama, Pandemi COVID-19 cenderung meningkat dari bulan ke bulan. Berdasarkan data resmi Pemerintah (www.data.covid19.co.id), Peta Epidemilogi (zonasi COVID-19 di Indonesia) per 17 Agustus menunjukkan peningkatan daerah yang berisiko tinggi terhadap penularan yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku.
Baca Juga:
KPU Terapkan Aturan Baru Pilkada 2020, Apa Saja Isinya?
Selama periode 1 Agustus-21 Agustus 2020 penambahan kasus positif COVID-19 rata-rata per hari 1.956 kasus dan meningkat 271 kasus dibandingkan pada bulan Juli dengan penambahan rata-rata 1.685 kasus.
Kedua, daerah kewalahan dalam menangani COVID-19, sementara anggaran pilkada sangat memberatkan dan sangat besar yaitu Rp9,9 triliun (NPHD) dan penambahan anggaran Pilkada dengan protocol COVID-19 sebesar Rp 4.768 triliun.
Ketiga, Kesehatan masyarakat lebih utama. Banyak penyelenggara yang sudah terpapar COVID-19 dan akan ada 105 juta pemilih yang akan terdampak.
“Jadi tidak ada pengaruhnya demokrasi dan penundaan Pilkada Desember 2020 karena yang utama adalah kesehatan masyarakat, anggaran yang ada jangan hanya digunakan untuk Pilkada, masyarakat masih butuh untuk ekonomi dan penghidupan," kata Fachrul Razi.
Keempat, menurut Fachrul Razi, Pilkada Serentak pada Desember 2020 memberikan kesempatan besar bagi petahana untuk terpilih kembali dengan kendali dan anggaran yang masih dapat dimanfaatkan oleh petanaha, apalagi data terakhir menunjukkan ada 21 Daerah yang akan melawan kontak kosong dan ada kemungkinan terus bertambah.

Pilkada Serentak Desember 2020 juga cederung melanggengkan dinasti politik, belum ada jaminan dari Pemerintah bahwa angka penularan COVID-19 di daerah menjadi berkurang, jangan sampai Pilkada Desember 2020 ini lebih menguntungkan 270 orang yang maju dalam kontestasi Pilkada dibandingkan dengan nilai manfaat bagi 105 juta lebih pemilih.
Kelima, UU No.2/2020 sebenarnya memberikan ruang bagi Pemerintah dan penyelenggara untuk menunda Pilkada pada 2021, akan tetapi ruang ini tidak dimanfaatkan dan dipertimbangkan dengan baik-baik.
Disamping itu, Komite I mendesak Pemerintah menjamin pelaksanaan Pilkada Desember 2020 zero korban sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen pemerintah terhadap keberlangsungan Demokrasi di Daerah dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi anggaran Pilkada serta anggaran penanganan COVID-19 agar tepat sasaran serta tepat manfaat ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Tidak ada jaminan dari pemerintah, maka sudah sangat pantas Pilkada ditunda Desember 2020 untuk menjamin kesehatan 105 juta lebih Pemilih yang ada di daerah," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Lima Masukan Menkumham Soal RUU MK
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta

Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI

Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
