100 TPS di Kalbar Tidak Miliki Pasokan Listrik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Februari 2024
100 TPS di Kalbar Tidak Miliki Pasokan Listrik

Distribusi logistik pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 tinggal 3 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pada 14 Februari adalah hari pencoblosan Pilpres dan Pileg 2024. Saat ini, logistik terus disalurkan ke berbagai wilayah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat(Kalbar) Muhammad Yusuf mengatakan lebih dari 100 tempat pemungutan suara (TPS) di Kapuas Hulu berlokasi di daerah yang belum ada listrik.

Baca Juga:

Viral Exit Poll Pemilu di TPS Luar Negeri, Begini Respons Ketua KPU

"Ada sekitar 100 lebih TPS di daerah tidak ada listrik dan jaringan telekomunikasi internet," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu (11/2).

Yusuf menjelaskan, total jumlah TPS di Kapuas Hulu sebanyak 984 TPS yang tersebar di 282 desa dan kelurahan di 23 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurutnya, lokasi TPS di daerah yang tidak memiliki listrik sudah bisa teratasi dari hasil rapat bahwa pihak penyelenggara pemilu di TPS berkoordinasi dengan pihak desa untuk menyiapkan mesin disel (genset).

"Kami koordinasi dengan panitia pemungutan suara (PPS) akan bersama pihak desa akan menyiapkan genset," katanya dikutip Antara.

Yusuf mengatakan, selain tidak ada jaringan listrik,banyak juga TPS yang tidak memiliki akses internet, namun untuk menggunakan aplikasi Sirekap bisa dilakukan baik secara online dan juga offline.

Ia menceritakan ada satu TPS yang letak geografisnya sangat jauh yaitu di Dusun Belatung Hulu Sungai Kapuas menempuh perjalanan jalur sungai kemudian dilanjutkan lagi berjalan kaki selama dua hari.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terutama pihak PPS siap melaksanakan Pemilu dengan harapan semua bisa berjalan aman dan lancar," kata Yusuf.

Yusuf mengajak semua pihak untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan pemilu dengan menjaga keamanan dan ketertiban serta menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan berlaku.

Dalam Pemilu 2024 ini, ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh, yang bertarung memperebutkan suara dan 3 pasangan capres-cawapres yang juga memperebutkan suara. (*)

Baca Juga:

KPU Pastikan Video Viral Perhitungan Suara di TPS Luar Negeri Hoaks

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan