10 WNA Masuk DPT Pemilu di Yogyakarta, Ini Identitasnya
Ilustrasi. Foto: Net
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan ada 10 warga negara asing (WNA) masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. Seluruh daftar WNA ini sudah dilaporkan ke KPU DIY untuk ditindaklanjuti.
Ke 10 WNA tersebut tersebar di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu DIY, Amir Nashiruddin mengatakan awalnya Bawaslu mendapatkan informasi ada 11 WNA di dalam daftar DPT.
"TIga nama kami dapatkan informasi dari pusat. Delapan lainnya kami temukan saat kami melakukan penyisiran," ujar Amir di Yogyakarta, Jumat (8/3)
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan KPU DIY untuk mengklarifikasi ke-11 nama tersebut. Hasilnya 1 WNA sudah tercatat resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"WNA itu asal Amerika. Bernama Joan Marie Scanlan. Tinggal di Gunung Kidul. Tapi sudah naturalisasi dan resmi jadi WNI," jelas Amir.
WNA ini berasal dari berbagai macam negara. Ada dari Amerika Serikat, Swiss, Spanyol, Jepang, hingga Belanda. Delapan diantaranya tinggal di berbagai k kecamatan di Kabupaten Bantul . Sementara satu orang tinggal di Kabupaten Sleman dan satunya lagi di kota Yogyakarta.
Pihaknya kini akan menyisir kembali seluruh nama WNA yang sudah memegang KTP elektronik. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi WNA yang masuk dalam DPT.
Ke 10 WNA yang masuk DPT Pemilu 2019:
Bantul:
1. Dominique Oberson (Swiss)
2. Linda Lou Fliam (AS)
3. Rudy Setyawan (Belanda)
4. Willem Cornelis (Belanda)
5. Maudy Calbo (Belanda)
6. Taeko Moromoto (Jepang)
7. Kamaru Azman (Malaysia)
8. Gittan Merete Gustafsson (Belanda)
Sleman:
1. Yokosuka Tomomi (Jepang)
Kota Yogyakarta:
1. Juan Carlos Sanavas (Spanyol)
Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca berita terkait di artikel: Ratusan WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Tersebar di 17 Provinsi
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Mabuk Berat! Pria China Tabrak Tiang Listrik Setelah Curi Mobil Polisi di Kawasan Senen