10 Petahana Diperkirakan Ikut Pilkada Serentak 2015
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) mengikuti rapat koordinasi antara Bawaslu, DPR dan Kemendagri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). (Foto: Antara)
MerahPutih Politik - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan, ada sekira 10 kepala daerah petahana yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
"Yang jelas sekitar 10 orang yang ada riak-riak mau mundur (untuk maju Pilkada)," kata Soni, di DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
Namun, kata Soni, hingga saat ini baru dua kepala daerah yang berkasnya sudah sampai di Kemendagri dua kepala daerah, yaitu bupati Pekalongan dan Ogan Komering Ilir.
"Yang lain proses di bawah, mungkin di DPRD, atau gubernur di provinsi, tapi belum sampai di Jakarta. Kemungkinan ditarik juga bisa," sambung Soni.
Kemendagri, kata Soni, tidak akan mendorong kepala daerah untuk munduru maupun maju dalam Pilkada. Apabila mereka mengajukan berkas, Kemendagri akan memprosesnya.
"Kita merespon saja kalau ada kebutuhan, kita tidak mendorong untuk mundur dan maju," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
PPP dan Golkar Dapat Ikuti Pilkada
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR