1 Juta Produk UMKM Ditargetkan Masuk E-Katalog

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 25 April 2022
1 Juta Produk UMKM Ditargetkan Masuk E-Katalog

UMKM Yogyakarta. (Foto: Dinas Koperasi UKM DIY)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah terus menguatkan UMKM agar belanja pemerintah bisa menyerap berbagai produk lokal alias buatan dalam negeri.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan ada satu juta usaha mikro, kecil, dan menengah masuk (UMKM) masuk ke dalam e-katalog untuk mendorong pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Startup Dorong Pertumbuhan Bisnis UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan, target itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri berbasis UMKM.

"Instruksi khusus kepada LKPP kalau dulu targetnya 95 ribu, sekarang satu juta produk," kata Abdullah.

E-katalog merupakan aplikasi belanja daring yang dikembangkan pemerintah melalui LKPP. Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari beragam komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Abdullah mengungkapkan, sejak arahan Presiden Joko Widodo di Bali pada 1 Maret 2022 lalu, kini telah terjadi lonjakan rencana penggunaan produk dalam negeri. Pada 1 Maret 2022, rencana penggunaan produk dalam negeri tercatat sebanyak 30,6 persen. Jumlah itu meningkat menjadi 46,5 persen per 18 April 2022.

Dari sisi belanja nasional jumlahnya mencapai Rp 325,3 triliun, kemudian kementerian dan lembaga sebesar Rp 162 triliun, dan pemerintah daerah sebanyak Rp 162 triliun.

Ia memaparkan, apabila dilihat dari rencana penggunaan produk UMKM juga ada kenaikan dari sebelumnya 19 persen menjadi 26 persen.

"Dengan proses bisnis yang kami ubah, target kami 200 ribu ternyata bulan ini melampaui target. Jumlah produk yang tayang di LKPP dari target RKP semula 95 ribu sekarang sudah 304.775 produk. Usaha kecil sudah naik begitu juga dengan non UMKM," jelas Abdullah.

LKPP telah memangkas proses bisnis penayangan produk di e-katalog pemerintah yang sebelumnya memerlukan waktu bertahun-tahun bahkan membutuhkan makelar kini prosesnya menjadi lebih mudah.

Abdullah menegaskan, tidak ada negosiasi harga di LKPP, tidak ada lagi kontrak setiap dua tahun, dan jika produk masuk ke proses bisnis akan langsung tayang, serta penayangan bisa seumur hidup di e-katalog bila tidak ada pelanggaran ketentuan.

Melalui tahapan pada aplikasi Sikap dan aplikasi e-katalog, proses pemuatan produk UMKM menjadi sangat singkat.

"Begitu juga di e-katalog lokal, kalau dulu butuh sembilan tahap sekarang tinggal dua tahap. Sangat singkat untuk pemerintah daerah dan ini user frendly sesuai arahan market place," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan, agar daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40 persen masuk dalam APBD.

Baca Juga:

Penting, UMKM Punya Nomor Izin Berusaha



"Usulan APBD harus ada lampiran yang 40 persen pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (25/4).

Menurut Mendagri Tito, untuk tingkat provinsi APBD-nya, akan ditandatangani oleh Mendagri, sedangkan tingkat kabupaten kota ditandatangani oleh gubernur.

"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40 persen pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD," katanya.


Agar dapat merealisasikan afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk barang jasa dalam negeri itu, kata dia, Mendagri akan melakukan pengawasan di provinsi, mulai dari kegiatan musrenbang hingga pengawasan rutin setiap 3 bulanan sampai 6 bulanan.

"Kami akan terus memonitor, mungkin per 3 bulanan, yang mana perkembangannya sudah berapa persen," katanya. (Asp)

Baca Juga:

90 Persen Pelaku UMKM di Jabar adalah Perempuan

#UMKM #Produk UMKM #TKDN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Anggaran Jakarta 'Disunat' Rp 15 Triliun, Pramono Didesak Segera Nego Menteri Purbaya
Asumsinya, perubahan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2026 saja, tetapi berpotensi untuk terjadi selama 5 tahun ke depan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Anggaran Jakarta 'Disunat' Rp 15 Triliun, Pramono Didesak Segera Nego Menteri Purbaya
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Berita Foto
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pekerja memisahkan ikan mas koki (Carassius auratus) di Pembudidaya Ikan Hias Mas Koki, CCB Goldfish Farm, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Indonesia
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah DKI secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai 2015 hingga kini.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Indonesia
DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD
Selain itu, tata kelola daerah juga perlu diperbaiki untuk mengatasi kebocoran penerimaan dan belanja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
TMI Difabel jadi wadah pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna grahita, dalam mengelola usaha ritel modern.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Indonesia
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Bagikan