Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

1 Juta Produk UMKM Ditargetkan Masuk E-Katalog

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 25 April 2022
1 Juta Produk UMKM Ditargetkan Masuk E-Katalog

UMKM Yogyakarta. (Foto: Dinas Koperasi UKM DIY)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah terus menguatkan UMKM agar belanja pemerintah bisa menyerap berbagai produk lokal alias buatan dalam negeri.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan ada satu juta usaha mikro, kecil, dan menengah masuk (UMKM) masuk ke dalam e-katalog untuk mendorong pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Startup Dorong Pertumbuhan Bisnis UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan, target itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri berbasis UMKM.

"Instruksi khusus kepada LKPP kalau dulu targetnya 95 ribu, sekarang satu juta produk," kata Abdullah.

E-katalog merupakan aplikasi belanja daring yang dikembangkan pemerintah melalui LKPP. Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari beragam komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Abdullah mengungkapkan, sejak arahan Presiden Joko Widodo di Bali pada 1 Maret 2022 lalu, kini telah terjadi lonjakan rencana penggunaan produk dalam negeri. Pada 1 Maret 2022, rencana penggunaan produk dalam negeri tercatat sebanyak 30,6 persen. Jumlah itu meningkat menjadi 46,5 persen per 18 April 2022.

Dari sisi belanja nasional jumlahnya mencapai Rp 325,3 triliun, kemudian kementerian dan lembaga sebesar Rp 162 triliun, dan pemerintah daerah sebanyak Rp 162 triliun.

Ia memaparkan, apabila dilihat dari rencana penggunaan produk UMKM juga ada kenaikan dari sebelumnya 19 persen menjadi 26 persen.

"Dengan proses bisnis yang kami ubah, target kami 200 ribu ternyata bulan ini melampaui target. Jumlah produk yang tayang di LKPP dari target RKP semula 95 ribu sekarang sudah 304.775 produk. Usaha kecil sudah naik begitu juga dengan non UMKM," jelas Abdullah.

LKPP telah memangkas proses bisnis penayangan produk di e-katalog pemerintah yang sebelumnya memerlukan waktu bertahun-tahun bahkan membutuhkan makelar kini prosesnya menjadi lebih mudah.

Abdullah menegaskan, tidak ada negosiasi harga di LKPP, tidak ada lagi kontrak setiap dua tahun, dan jika produk masuk ke proses bisnis akan langsung tayang, serta penayangan bisa seumur hidup di e-katalog bila tidak ada pelanggaran ketentuan.

Melalui tahapan pada aplikasi Sikap dan aplikasi e-katalog, proses pemuatan produk UMKM menjadi sangat singkat.

"Begitu juga di e-katalog lokal, kalau dulu butuh sembilan tahap sekarang tinggal dua tahap. Sangat singkat untuk pemerintah daerah dan ini user frendly sesuai arahan market place," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan, agar daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40 persen masuk dalam APBD.

Baca Juga:

Penting, UMKM Punya Nomor Izin Berusaha



"Usulan APBD harus ada lampiran yang 40 persen pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (25/4).

Menurut Mendagri Tito, untuk tingkat provinsi APBD-nya, akan ditandatangani oleh Mendagri, sedangkan tingkat kabupaten kota ditandatangani oleh gubernur.

"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40 persen pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD," katanya.


Agar dapat merealisasikan afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk barang jasa dalam negeri itu, kata dia, Mendagri akan melakukan pengawasan di provinsi, mulai dari kegiatan musrenbang hingga pengawasan rutin setiap 3 bulanan sampai 6 bulanan.

"Kami akan terus memonitor, mungkin per 3 bulanan, yang mana perkembangannya sudah berapa persen," katanya. (Asp)

Baca Juga:

90 Persen Pelaku UMKM di Jabar adalah Perempuan

#UMKM #Produk UMKM #TKDN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan