1,4 Juta Pasangan di Kabupaten Bogor Tidak Miliki Akta Nikah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Januari 2023
1,4 Juta Pasangan di Kabupaten Bogor Tidak Miliki Akta Nikah

Isbat nikah di Kantor Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama.

Kerja sama ini, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:

Cak Imin Tanggapi Isu Warga Dilarang Ibadah Natal di Bogor

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat baru 45,21 persen pasangan suami istri di daerah tersebut yang tercatat negara dan memiliki akta nikah.

"Baru 45,21 persen dari total 2.562.114 jiwa yang sudah menikah. Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta jiwa yang sudah menikah di Kabupaten Bogor belum memiliki akta nikah," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya memfasilitasi para pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat oleh negara, dengan menggelar isbat nikah setiap tahun.

Pemerintah Kabupaten Bogor,ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasangan pada 2023 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.

"Kalau tercatat oleh negara, maka bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lainnya. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk umroh atau haji membutuhkan KK dan lain-lain," kata Iwan.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menikahkan kembali 275 pasangan suami istri sejak 2021 melalui isbat nikah.

Iwan mengakui kebanyakan pasutri hanya menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasutri itu memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu," katanya.

Selain akan memiliki hak-hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.

"Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insya Allah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," kata Iwan.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Tinjau Peribadatan Natal di Bogor

#Kemenag #Kabupaten Bogor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Berita Foto
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menandatangani foto saat membuka Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jum'at (8/5/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 09 Mei 2026
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Ledakan Lapangan Padel Dekat SDN Kab Bogor: Kelas Hancur Siswa Terpaksa Diliburkan
Ledakan gas terjadi di kantin lapangan padel yang berada di samping SDN Ciangsana 03, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/4) pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Ledakan Lapangan Padel Dekat SDN Kab Bogor: Kelas Hancur Siswa Terpaksa Diliburkan
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Potongan pernyataannya yang viral terkait zakat 2,5 persen bukan berarti dirinya menganggap zakat tidak wajib.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Bagikan