1,4 Juta Pasangan di Kabupaten Bogor Tidak Miliki Akta Nikah


Isbat nikah di Kantor Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama.
Kerja sama ini, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat baru 45,21 persen pasangan suami istri di daerah tersebut yang tercatat negara dan memiliki akta nikah.
"Baru 45,21 persen dari total 2.562.114 jiwa yang sudah menikah. Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta jiwa yang sudah menikah di Kabupaten Bogor belum memiliki akta nikah," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya memfasilitasi para pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat oleh negara, dengan menggelar isbat nikah setiap tahun.
Pemerintah Kabupaten Bogor,ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasangan pada 2023 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.
"Kalau tercatat oleh negara, maka bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lainnya. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk umroh atau haji membutuhkan KK dan lain-lain," kata Iwan.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menikahkan kembali 275 pasangan suami istri sejak 2021 melalui isbat nikah.
Iwan mengakui kebanyakan pasutri hanya menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasutri itu memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu," katanya.
Selain akan memiliki hak-hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.
"Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insya Allah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," kata Iwan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tinjau Peribadatan Natal di Bogor
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah

Pemkab Bogor Bangun Jalan Shortcut, Diberi Nama Subianto

Mengintip Rehabilitasi Burung Elang Jawa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Bogor

Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri

Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun

Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Kabupaten Bogor Minta Jakarta Tambah 3 Rute Baru Transjabodetabek

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
