Yustinus Prastowo Nilai Tax Amnesty Bisa Timbulkan Kecemburuan Sosial
Jumat, 05 Juni 2015 -
MerahPutih Keuangan - Direktur Executive Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai bahwa wacana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah digodok oleh pemerintah saat ini merupakan suatu kebijakan yang akan menimbulkan kecemburuan sosial. Hal tersebut dikarenakan, kebijakan ini selain berlaku untuk tindak pidana pajak juga berlaku bagi para pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang dan kejahatan finance lainnya.
"Menurut saya tax amnesty ini ide yang lumrah. Tapi lebih dari itu? Ada sensitivitas yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial," tuturnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/6).
Lebih lanjut Yustinus mengatakan bahwa penerimaan pajak dalam negeri masih sangat dikuasai oleh para karyawan dalam negeri. Sementara itu, pemerintah Indonesia belum pernah memberikan pengampunan pajak di dalam negeri.
Menurutnya, dikhawatirkan kebijakan tersebut malah akan membuat seluruh masyarakat Indonesia menjadi malas untuk membayar pajak dan malah mentransferkan uangnya keluar negeri supaya mereka tidak usah membayar pajak dan diberikan pengampunan.
"Kalau saya nih sebagai pegawai. Saya akan transfer uang ke Singapura. Toh nanti juga dapat pengampunan," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Karena ditakutkan, bukan malah akan menambah pendapatan pajak, malah justru sebaliknya.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia berwacana untuk menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk meningkatkan pendapatan. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang kontroversial seperti pajak jalan tol dan aturan pajak untuk bunga deposito. Namun kebijakan tersebut tetap tidak mempengaruhi pendapatan pajak Indonesia tahun ini. (Rfd)
BACA JUGA:
BPK: Putusan Sidang Audit KPU Akan Diserahkan ke DPR Besok